Cegah Perdagangan Orang di Sektor Perikanan, DFW Indonesia Gelar Sosialisasi TPPO di Benoa

  • Whatsapp
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha perikanan, agen rekrutmen, serikat pekerja, serta pekerja perikanan.

PELAKITA.ID — Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius di sektor perikanan, khususnya bagi awak kapal perikanan.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, DFW–Indonesia bekerja sama dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan dan POLDA Bali menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan TPPO di Sektor Perikanan yang digelar di Kantor Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan (KP3I) Benoa, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari berbagai unsur, antara lain instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha perikanan, agen rekrutmen, serikat pekerja, serta pekerja perikanan.

Sosialisasi dibuka oleh Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Perlindungan Pekerja Perikanan, Moh. Abdi, yang hadir secara daring.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja perikanan tidak lagi dapat dipandang sebagai isu pinggiran.

Selain merupakan kewajiban negara, perlindunan hak awak kapal perikanan juga menjadi prasyarat penting bagi keberlanjutan industri perikanan, seiring meningkatnya tuntutan pasar global.

Menurutnya, industri perikanan saat ini tidak hanya dituntut menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga harus memastikan pemenuhan hak asasi manusia serta perlindungan tenaga kerja.

“Pencegahan TPPO harus dimulai dari tata kelola ketenagakerjaan yang baik, mulai dari proses rekrutmen hingga perlindungan sosial dan pemenuhan hak-hak awak kapal perikanan,” ujar Moh. Abdi.

Sementara itu, Kepala PPN Pengambengan, Kartono, menyampaikan bahwa pelabuhan perikanan memiliki peran strategis sebagai pusat pengawasan aktivitas industri perikanan. Ia menekankan bahwa TPPO bukan semata persoalan hukum, melainkan juga menyangkut martabat dan nilai kemanusiaan.

“Pencegahan TPPO membutuhkan kerja sama dan komitmen semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun pekerja perikanan,” tegasnya.

Dalam sesi pemaparan materi, AKBP Ramawaty Ismail, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, menjelaskan berbagai modus TPPO di sektor perikanan, antara lain perekrutan yang tidak sesuai prosedur, penahanan dokumen, penipuan kontrak kerja, hingga eksploitasi tenaga kerja.

Ia menekankan pentingnya kewaspadaan serta pelaporan sejak dini sebagai langkah pencegahan.

Selanjutnya, Mardiana dari Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa KKP terus memperkuat pengawasan serta tengah menyusun regulasi terkait pola rekrutmen awak kapal perikanan agar lebih transparan dan akuntabel.

Adapun Laode Hardiani, Senior Program Officer DFW–Indonesia, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019–2025, National Fisher Center (NFC) telah menerima 197 pengaduan dengan total 581 korban awak kapal perikanan, baik migran maupun domestik.

Kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi persoalan upah, penipuan oleh calo perekrutan, kekerasan, serta penahanan dokumen pribadi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pemangku kepentingan mendorong penguatan perlindungan awak kapal perikanan sebagai fondasi penting dalam membangun industri perikanan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan bebas dari praktik perdagangan orang.

Selain itu, direkomendasikan pula penguatan koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, peningkatan intensitas inspeksi kapal sebelum dan selama pelayaran, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah melalui Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali.

Harapannya, dapat menciptakan industri perikanan yang sehat, berkeadilan, dan menjadi sektor unggulan di Provinsi Bali.