Waspada Dengan Data Orang Lain Jangan Asal Sebar, Ada Konsekuensi Hukum

  • Whatsapp
Ilusyrasi pemilik data (dok: Istimewa)

Waspada Sebar Data Pribadi di Media Sosial, Pelanggar Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar

PELAKITA.ID – Maraknya penggunaan media sosial di Indonesia menuntut kehati-hatian baru bagi masyarakat dalam berbagi informasi. Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin kini berpotensi berujung pidana berat.

Data pribadi yang dilindungi hukum tidak hanya terbatas pada nomor telepon dan alamat rumah, tetapi juga mencakup nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, data kesehatan, serta informasi pribadi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Penyebaran data tersebut, baik melalui unggahan, komentar, maupun pesan berantai di media sosial, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dalam ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65, 67, dan 68, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan data pribadi milik orang lain dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp4 miliar. Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak privasi warga negara.

Risiko hukum menjadi semakin besar apabila penyebaran data pribadi dilakukan melalui media digital atau platform media sosial.

Tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3), yang mengatur larangan distribusi informasi elektronik yang melanggar hak orang lain. Ancaman pidana dalam pasal ini juga mencapai 4 tahun penjara.

Para pemerhati hukum mengingatkan bahwa unggahan yang awalnya dimaksudkan untuk “sekadar berbagi informasi”, “peringatan”, atau bahkan “kritik” tetap dapat dipersoalkan secara hukum jika memuat data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Oleh karena itu, literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran yang tidak disadari.

Hadirnya KUHP baru dan UU Perlindungan Data Pribadi sesungguhnya merupakan langkah negara untuk memperkuat perlindungan warga di ruang digital. Namun, regulasi ini sekaligus menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari setiap pengguna media sosial agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang menyangkut privasi orang lain.

Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi publik: bermedia sosial bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga soal menghormati hak dan martabat sesama warga.

Redaksi