Pokok Pikiran: Khamid Istakhori
Tentang Khamid Istakhori, adalah staf Building and Woodworkers’ International Asia Pacific dan Aktif mengadvokasi pekerja migran Indonesia di Sabah, Malaysia. Penerima beasiswa Munir Said Thalib pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
PELAKITA.ID – Wajah ketenagakerjaan Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Memasuki periode 2025-2026, kita tidak hanya sekadar menghadapi tantangan ekonomi global, tetapi juga pergeseran paradigma politik yang membawa aroma masa lalu.
“Fenomena yang saya sebut sebagai “Dejavu Orde Baru” mulai terasa nyata pasca-terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden,” kata Khamid Istokhari saat berbagi pengalaman dan perspektif terkait isu ketenagakerjaan di Indonesia yang digelar oleh Destructive Fishing Watch Indonesia, Senin, 12 Januari 2026
Kembalinya Paradigma Keamanan dan Investasi
Khamid menyebut ada kekhawatiran mendalam bahwa iklim politik saat ini kembali mengadopsi pendekatan keamanan dalam mengelola isu-isu sipil dan perburuhan.
Dalam visi ini, investasi ditempatkan sebagai panglima di atas segalanya. Demi ambisi tersebut, negara seolah memerlukan legitimasi hukum yang kuat untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan bagi modal, meski harus mengorbankan ruang demokrasi.
Narasi ini dibungkus dengan kebijakan populis yang kental dengan retorika emosional. Jargon “kesejahteraan rakyat” melalui program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) atau penguatan Koperasi Merah Putih, sering kali digunakan sebagai alat patriotik untuk meredam kritik,” kata dia.
“Seolah-olah kebijakan ini pro-rakyat, namun di balik itu, jargon “Hubungan Industrial Pancasila” kembali dimunculkan untuk menihilkan konflik kelas dan menjinakkan gerakan kritis buruh,: tegasnya.
Di sisi lain, kata Khamid, serikat pekerja kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Mereka tidak hanya ditekan dari luar oleh hegemoni pemerintah, pengusaha, dan aparat keamanan, tetapi juga didera krisis dari dalam.
Dengan densitas keanggotaan yang hanya menyentuh angka 3%, serikat pekerja menjadi asing di mata para buruh sendiri.
Kelemahan ini diperparah oleh “krisis imajinasi” dalam strategi perjuangan. Alih-alih bertarung pada level ideologi dan ekonomi politik yang fundamental, gerakan buruh cenderung terjebak pada pemadaman api melalui penyelesaian kasus per kasus.
Akibatnya, praktik union busting kian merajalela dan posisi tawar buruh semakin tergerus di hadapan kekuasaan.
Bentuk-bentuk union busting yang umum terjadi
Pelakita.ID meneelusuri informasi terkait tindakan union busting, yang bisa dilakukan secara terbuka maupun terselubung, antara lain:
-
PHK atau mutasi terhadap pengurus serikat
Pengurus serikat dipindahkan, dinonaktifkan, atau di-PHK dengan alasan disiplin, efisiensi, atau restrukturisasi yang direkayasa. -
Intimidasi dan ancaman
Pekerja diancam tidak naik jabatan, tidak diperpanjang kontrak, atau diberi sanksi jika bergabung dengan serikat. -
Kriminalisasi aktivis buruh
Aktivis dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mengganggu produksi, pencemaran nama baik, atau provokasi. -
Pembentukan serikat tandingan (yellow union)
Perusahaan membentuk atau mendukung serikat “boneka” yang berpihak pada manajemen untuk memecah belah buruh. -
Pelabelan negatif
Serikat dianggap penghambat investasi, pembuat kerusuhan, atau anti-perusahaan. -
Pemutusan komunikasi dan perundingan
Manajemen menolak berunding dengan serikat yang sah atau mengabaikan perjanjian kerja bersama. -
Outsourcing dan kontrak berlebihan
Pola kerja tidak tetap digunakan untuk melemahkan keberlanjutan organisasi serikat.
Jeratan Liberalisasi dan Fleksibilitas Pasar Kerja
“Substansi hukum perburuhan kita saat ini semakin liberal, mencerminkan kepatuhan pada mekanisme pasar global yang digagas oleh institusi keuangan internasional,” ucap Khamid.
“Inilah yang kita kenal sebagai Labor Market Flexibility (LMF)—sebuah sistem yang menjanjikan kelenturan bagi pengusaha namun menciptakan kerentanan bagi pekerja,” jelasnya.
Dikatakan, dampaknya sangat nyata: sistem kontrak jangka pendek dan outsourcing membuat pekerja menjadi komoditas yang mudah dibuang (PHK) tanpa pesangon yang layak.
“Tak hanya itu, muncul modus-modus baru seperti skema pemagangan yang massif, on-call worker, hingga pekerja borongan,” sebut Khamid.
Dampak lanjutannya sistematis; pekerja kehilangan jaminan sosial, jam kerja menjadi tidak manusiawi, dan risiko kecelakaan kerja meningkat karena minimnya perlindungan normatif.
2026: Tahun Penentuan
Khamud menilai, kini, waktu kita tidak banyak. Tahun 2026 akan menjadi titik penentuan nasib jutaan tenaga kerja Indonesia.
“Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah hanya memiliki waktu satu tahun untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” sebutnya.
Kata dia, penyusunan RUU ini adalah ujian besar. Apakah negara mampu menyeimbangkan hak fundamental pekerja dengan kepastian dunia usaha?
“Agenda besarnya sudah jelas: perbaikan sistem upah minimum yang adil, pembenahan total sistem outsourcing, serta perluasan perlindungan bagi mereka yang bekerja di sektor ‘gig’ economy dan UMKM yang selama ini luput dari jaring pengaman hukum,” terangnnya.
Gig economy adalah sistem ekonomi dan pasar kerja yang didominasi oleh pekerjaan berbasis proyek, tugas jangka pendek, atau kerja lepas (freelance), bukan pekerjaan tetap dengan hubungan kerja jangka panjang.
“Jika kita gagal mengubah paradigma ini dan terus memaksakan kebijakan yang timpang, masa depan Indonesia akan diwarnai oleh meningkatnya konflik vertikal dan horizontal,” ujarnya.
“Perlindungan hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada martabat manusia bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan bangsa ini,” kuncinya.
Redaksi
