Regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia: Landasan Hukum, Arah Terkini, dan Praktik Terbaik

  • Whatsapp
Kerangka regulasi CSR di Indonesia telah berkembang dari praktik sukarela menjadi kewajiban hukum yang mengikat, terutama bagi industri berbasis sumber daya alam.

PELAKITA.ID – Di Indonesia, Corporate Social Responsibility (CSR)—yang dalam terminologi hukum dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)—telah berkembang dari sekadar norma sukarela menjadi kewajiban hukum formal yang tertanam dalam berbagai undang-undang dan peraturan nasional.

Pada hakikatnya, CSR mencerminkan ekspektasi bahwa dunia usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Latar Belakang Hukum dan Regulasi

Pada tingkat nasional, CSR berlandaskan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal ini menyatakan bahwa perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan TJSL harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, serta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan CSR dalam UUPT kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk:

  • Menyusun rencana dan anggaran tahunan kegiatan TJSL;

  • Mencantumkan pelaksanaan TJSL dalam Laporan Tahunan dan menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

  • Melaksanakan kegiatan TJSL baik secara internal maupun eksternal, mencakup wilayah operasional perusahaan dan masyarakat luas; serta

  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan TJSL sesuai ketentuan hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga memperkuat kewajiban CSR bagi para investor dengan menegaskan keharusan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab sosial.

Berbagai undang-undang sektoral lainnya—termasuk regulasi tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta peraturan menterinya—juga memuat ketentuan TJSL yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing entitas.

Hal yang semakin menonjol dalam perkembangan interpretasi hukum mutakhir adalah bahwa CSR tidak lagi dipandang sebagai kegiatan amal atau filantropi semata, melainkan sebagai bagian integral dari legalitas operasional perusahaan, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam atau sektor dengan dampak sosial dan lingkungan tinggi seperti pertambangan, perkebunan, minyak dan gas, serta kehutanan.

Meskipun kerangka hukum utama (UUPT dan PP 47/2012) masih menjadi rujukan, pemerintah pusat dan daerah semakin aktif membangun aturan pelengkap untuk memperkuat dampak pelaksanaan CSR.

Konteks Regulasi Baru dan Tren Hukum

Secara ketat, belum terdapat undang-undang CSR baru yang berdiri sendiri pada periode 2024–2025 untuk menggantikan PP 47/2012 atau Pasal 74 UUPT. Namun demikian, sejumlah pergeseran kebijakan dan regulasi penting telah memengaruhi cara CSR dipahami dan diterapkan di Indonesia:

Integrasi dengan Kerangka ESG dan HAM
Pemerintah mendorong adopsi kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) serta strategi nasional tentang bisnis dan hak asasi manusia, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Kerangka ini melengkapi CSR dengan mewajibkan perusahaan menghormati HAM, menerapkan tata kelola yang transparan, dan memitigasi dampak lingkungan sebagai bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Menguatnya Peran Regulasi Daerah (Perda)
Banyak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah tentang TJSL untuk mengatur CSR secara lebih konkret di wilayah masing-masing. Contohnya adalah regulasi CSR di Provinsi Bali dan Kabupaten Purbalingga.

Perda-perda ini umumnya menyesuaikan prioritas CSR dengan kebutuhan sosial-ekonomi lokal, sehingga mendorong perusahaan agar selaras dengan kerangka nasional sekaligus lokal.

Penekanan Sektoral
Pemerintah dan lembaga peradilan semakin menegaskan bahwa kewajiban CSR bersifat lebih ketat bagi sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat. Penegakan hukum lingkungan yang meningkat, meskipun tidak selalu berlabel CSR, mencerminkan ekspektasi agar perusahaan menginternalisasi tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam seluruh operasionalnya.

Norma Pelaporan Keberlanjutan
Perusahaan dan lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan sesuai POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Ketentuan ini mendorong pengungkapan praktik ESG, termasuk aktivitas CSR, sehingga CSR menjadi lebih terukur, transparan, dan dapat diperbandingkan.

Cakupan Regulasi CSR

Secara umum, regulasi CSR di Indonesia mencakup:

  • Ruang lingkup wajib, khususnya bagi perusahaan di sektor sumber daya alam;

  • Keterpaduan dengan tata kelola perusahaan, melalui perencanaan dan penganggaran resmi;

  • Pelaporan tahunan kepada pemegang saham dan publik;

  • Keterlibatan pemerintah daerah, sesuai prioritas pembangunan lokal; dan

  • Integrasi dengan ESG dan keberlanjutan, sebagai bagian dari manajemen risiko dan akuntabilitas.

Implementasi CSR yang Efektif

Agar CSR dilaksanakan secara baik—berkelanjutan, transparan, dan patuh hukum—perusahaan perlu menerapkan praktik terbaik berikut:

  • Mengintegrasikan CSR ke dalam strategi bisnis inti;

  • Menyusun perencanaan dan anggaran CSR secara transparan;

  • Mematuhi standar pelaporan dan pengungkapan;

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi dampak;

  • Berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat; serta

  • Menginternalisasi prinsip ESG dalam seluruh operasional perusahaan.

Penutup

Kerangka regulasi CSR di Indonesia telah berkembang dari praktik sukarela menjadi kewajiban hukum yang mengikat, terutama bagi industri berbasis sumber daya alam.

Meskipun fondasi hukumnya tetap bertumpu pada UUPT dan PP 47/2012, tren terkini menunjukkan ekosistem regulasi yang semakin luas melalui pendekatan ESG, pelaporan keberlanjutan, dan inovasi TJSL di tingkat daerah.

Perusahaan yang mampu mengintegrasikan CSR ke dalam strategi, tata kelola, dan keterlibatan pemangku kepentingan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas — Peraturan pelaksana CSR yang menjabarkan kewajiban perusahaan dalam TJSL dan penyusunan rencana serta pelaporan tahunan.

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — Pasal 74 mewajibkan TJSL bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal — Mengatur kewajiban investor untuk memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

  4. Verlina, H. V. (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 di Desa Padang Panjang, Kalimantan Selatan — Menjelaskan CSR sebagai kewajiban hukum dan strategi pemberdayaan masyarakat via CSR.

  1. Herdiansyah, Johni Najwan, Umar Hasan (Hangoluan Law Review). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia — Ulasan komprehensif mengenai UU PT, PP 47/2012, UU Investasi, UU BUMN terkait CSR.

  2. Suastuti (Rechtidee Journal). Beberapa Kendala dalam Penerapan CSR (Analisis Pasal 74 UUPT) — Kajian implementasi dan hambatan hukum pelaksanaan CSR.

  3. N. Untan et al. Implementasi Pasal 74 UUPT dalam Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sebagai Bentuk CSR — Studi kasus dan interpretasi hukum pasal CSR.

  4. Nurul Huda (IJHESS). Implementation of Corporate Social Responsibility at PT Adaro Energy Indonesia Tbk — Meneliti sejauh mana perusahaan besar menerapkan CSR sesuai regulasi.

  5. Anis Nur Nadiroh (Jurnal UNTAR). Batas Tanggung Jawab Perusahaan dalam CSR — Fokus pada batas kepatutan, kewajaran, dan standar dalam PP 47/2012.

  6. Mika Dina Pratiwi Sudiarso (UGM Thesis). Pengaturan CSR setelah Berlakunya PP Nomor 47/2012 — Tesis mendalam tentang mekanisme dan sanksi CSR menurut peraturan sekarang.