Kota Otonom Baru Bernama ‘Galesong Raya’, Mungkinkah?

  • Whatsapp
Ilustrasi AI

Hanya di Galesong Raya, ada desa bernama Desa Galesong Kota. 

PELAKITA.ID – Di tengah musim moratorium pengembangan wilayah otonom baru, wacana pemekaran wilayah di Sulawesi Selatan justru kembali menghangat.

Kawasan yang paling sering diperbincangkan adalah sejumlah wilayah yang sudah lama menggeliat demi status otonom baru seperti Luwu Raya dam belakangan muncul Gowa Tenggara. Di Luwu Utara, Bupatinya malah berdiri dan berorasi dengan demonstran menuntut pemekaran Luwu Raya.

Di Gowa, ide pemekaran juga mencuat.

Terkait itu, di salah satu grup WA Komunitas Galesong, muncul pula ide memperjuangkan Kabupaten atau Kota Otonom Baru bernama Galesong Raya.

Meski awalnya dianggap candaan karena banyak anggota grup yang gamang dengan kondisi jalan mereka yang rusak, mulai dari Poros Limbung – Galesong, atau Poros Barombong – Galesong padahal ruas ini adalah jalan paling ramai di ‘ring road’ Barombong ke Takalar, kondisi tersebut tak kunjung diperbaiki.

Maka muncullah ide pemekaran Galesong Raya, kawasan yang terdiri dari Galesong Selatan, Galesong dan Galesong Utara dengan akumulasi penduduk mencapai 40 sampai 50 persen Takalar itu sebagai wilayah otonom.

Di WAG itu, penulis sempat coddo bilang, bagaimana dengan Kota Otonom Galesong Raya?

Mungkinkan?

Hemat penulis, wilayah yang membentang dari Mangindara di ujung selatan hingga Aeng Batubatu di perbatasan utara ini memiliki modalitas yang kuat untuk bertransformasi dari sekadar wilayah kecamatan di bawah naungan Kabupaten Takalar menjadi Kota Otonom Baru.

Berbicara tentang Galesong bukan sekadar membicarakan pemekaran administratif, melainkan upaya mengembalikan marwah sejarah.

Sejak masa lampau, Galesong adalah jantung peradaban dan pusat ekonomi kerajaan yang disegani. Secara toponimi, keberadaan Desa Galesong Kota menjadi bukti otentik bahwa sejak dulu wilayah ini memiliki densitas dan aktivitas layaknya pusat urban.

Jika hari ini kita mendorong Galesong Raya menjadi kota otonom, kita sebenarnya sedang membangun kembali kejayaan sejarah yang sempat terfragmentasi oleh sistem administrasi modern.

Alasan Geopolitik dan Demografi: “Depoknya Makassar”

Posisinya yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar membuat Galesong Raya secara alami menjadi wilayah penyangga (satellite city).

Fenomena yang terjadi di Bekasi atau Depok terhadap Jakarta kini sedang terduplikasi di Galesong.  Populasi yang meledak dari tahun ke tahun bukan lagi berasal dari pertumbuhan alami warga lokal semata, melainkan migrasi pekerja yang beraktivitas di Makassar namun memilih tinggal di Galesong.

Pertumbuhan sektor real estate di sepanjang pesisir Aeng Batubatu hingga Galesong Kota menunjukkan betapa tingginya minat pasar terhadap wilayah ini.

Ledakan populasi ini jika tidak dibarengi dengan otonomi pengelolaan wilayah akan berujung pada bencana tata kota. Status kecamatan saat ini membuat Galesong memiliki keterbatasan anggaran dan wewenang untuk mengatur pemukiman yang kian padat.

Plus dan Minus Kota Otonom Galesong Raya

Jika para pihak terutama anak-anak muda Galesong sedang bermimpi punya wilayah otonom bernama Galesong Raya, sungguhkah itu rasional? Yang pasti, setiap kebijakan pemekaran tentu membawa dua sisi mata uang.

Berikut adalah analisis kelebihan dan kekurangannya:

Sisi Positif (Plus):

  1. Percepatan Infrastruktur: Ini adalah poin paling krusial. Saat ini, infrastruktur jalan di Galesong Raya tergolong sempit dan seringkali dalam kondisi buruk. Dengan menjadi kota otonom, Pemerintah Kota Galesong Raya nantinya memiliki kemandirian fiskal untuk melebarkan jalan utama dan memperbaiki drainase tanpa harus “mengemis” atau menunggu giliran dari APBD Kabupaten induk yang harus membagi fokus ke banyak wilayah lain.

  2. Optimalisasi Industri Pariwisata dan Bisnis: Tumbuhnya unit bisnis dan destinasi wisata pesisir memerlukan regulasi yang cepat dan spesifik. Kota otonom akan lebih lincah dalam menarik investasi dan menata kawasan pariwisata agar tidak kumuh.

  3. Pendekatan Layanan Publik: Jarak koordinasi administrasi akan semakin pendek. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat Kabupaten Takalar untuk urusan perizinan atau kependudukan yang kompleks.

Sisi Negatif (Minus):

  1. Beban Biaya Birokrasi: Pembentukan kota baru berarti pembentukan struktur dinas dan kantor pemerintahan baru yang memakan biaya operasional besar di tahun-tahun awal.

  2. Kemandirian PAD: Tantangan utama adalah apakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak properti, bisnis, dan pariwisata sudah cukup kuat untuk membiayai belanja daerah tanpa terus-menerus bergantung pada dana transfer pusat (DAU/DAK).

  3. Potensi Alih Fungsi Lahan: Status kota otonom seringkali memicu konversi lahan pertanian/tambak menjadi beton. Tanpa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ketat, karakteristik hijau Galesong bisa hilang dalam sekejap.

Menuju Kesadaran Kolektif

Galesong Raya saat ini berada di persimpangan jalan. Pertumbuhan unit bisnis yang masif dan penetrasi industri pariwisata di sepanjang garis pantai Mangindara hingga Aeng Batubatu menuntut atensi yang lebih dari sekadar level pemerintahan kecamatan.

Mereka memerlukan pemerintahan yang memiliki kewenangan penuh untuk mendesain tata ruang, menyediakan transportasi publik, dan yang paling penting: membangun infrastruktur jalan yang lebar dan layak bagi warga.

Sudah saatnya Galesong Raya tidak lagi dipandang sebagai “pinggiran” Takalar, melainkan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru di Sulawesi Selatan.

Dengan otonomi, aspirasi warga untuk hidup di lingkungan yang tertata dan didukung infrastruktur modern bukan lagi sekadar impian, melainkan tujuan yang bisa dicapai secara kolektif.

Bagi penulis, menjadikan Galesong sebagai Kota Otonom bukan sekadar memecah wilayah, melainkan memberi ruang bagi Galesong untuk bernapas dan tumbuh sesuai potensinya yang raksasa.

Tapi tentu saja ini harus ditimbang dengan baik. Sesuai dengan tuntuan aturan dan kondisi atau kesiapan negara.

Tassere anjo!


Penulis
Daeng Nuntung, Sorowako, 10 Januari 2026