Demokratisasi Pengelolaan Kualitas Perairan, Menggeser Data Elitis Menuju Kesadaran Kolektif

  • Whatsapp
Ilustrasi oleh AI

Khusnul Yaqin, Guru Besar Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas

PELAKITA.ID – Demokratisasi pada dasarnya adalah proses memperluas partisipasi, akses, dan kendali publik dalam ruang-ruang pengambilan keputusan yang sebelumnya dikuasai oleh segelintir aktor.

Dalam konteks pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam, demokratisasi tidak berhenti pada mekanisme pemilihan umum atau representasi politik formal, tetapi mencakup keterlibatan nyata masyarakat dalam produksi pengetahuan, akses terhadap informasi, serta kemampuan untuk memengaruhi kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Demokratisasi menuntut transparansi, keterbukaan data, dan pengakuan bahwa warga negara bukan sekadar penerima dampak, melainkan subjek yang memiliki hak epistemik untuk mengetahui, memahami, dan menilai kondisi lingkungannya sendiri.

Dalam pengelolaan kualitas perairan, demokratisasi berarti menggeser paradigma lama yang memandang air semata-mata sebagai objek teknis yang diukur, diklasifikasikan, dan dikendalikan oleh lembaga ahli.

Air adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan medium ekologis yang menopang relasi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Oleh karena itu, pengelolaan kualitas perairan yang demokratis menuntut keterlibatan masyarakat dalam seluruh siklus pengelolaan, mulai dari pemantauan, interpretasi data, hingga perumusan tindakan korektif dan kebijakan jangka panjang.

Urgensi demokratisasi dalam pengelolaan kualitas perairan semakin nyata di tengah krisis ekologis global. Pencemaran air, eutrofikasi, akumulasi logam pencemar, residu farmasi, dan mikroplastik tidak hanya mengancam ekosistem akuatik, tetapi juga kesehatan manusia dan ketahanan pangan.

Ironisnya, banyak komunitas yang hidup paling dekat dengan badan air justru menjadi kelompok yang paling minim akses terhadap informasi tentang kondisi perairan tersebut.

Data kualitas air sering kali tersimpan dalam laporan teknis, basis data institusi, atau dokumen perizinan yang sulit diakses dan dipahami oleh masyarakat umum.

Tanpa demokratisasi, pengelolaan kualitas perairan berisiko menjadi prosedur administratif yang terlepas dari realitas sosial. Kebijakan berbasis data memang penting, tetapi ketika data hanya diproduksi dan dimonopoli oleh institusi tertentu, maka jarak antara ilmu pengetahuan dan kehidupan sehari-hari masyarakat semakin melebar.

Demokratisasi menjadi mendesak karena ia menjembatani kesenjangan ini, mengubah data kualitas perairan dari sekadar angka dan indeks menjadi pengetahuan hidup yang bermakna bagi warga.

Pendekatan teknokratis yang dominan dalam pengelolaan perairan selama ini patut dikritisi. Pendekatan ini menempatkan pakar, laboratorium, dan birokrasi sebagai aktor utama, sementara masyarakat diposisikan sebagai penerima pasif hasil kebijakan.

Dalam banyak kasus, masyarakat tidak memiliki akses langsung terhadap data kualitas perairan, apalagi kesempatan untuk memahami metodologi, asumsi, dan keterbatasan dari data tersebut. Informasi tentang status mutu air sering kali baru muncul ketika terjadi krisis, konflik, atau sengketa lingkungan.

Keterbatasan akses ini bukan sekadar masalah komunikasi, tetapi mencerminkan ketimpangan kekuasaan pengetahuan. Ketika masyarakat tidak dapat mengakses data kualitas perairan, mereka kehilangan alat penting untuk mengadvokasi hak-haknya, mengawasi aktivitas industri, atau menilai kinerja pemerintah.

Lebih jauh lagi, pendekatan teknokratis cenderung mengabaikan pengetahuan lokal dan pengalaman ekologis masyarakat, padahal pengetahuan tersebut sering kali bersifat longitudinal dan kontekstual, terbentuk dari interaksi sehari-hari dengan lingkungan perairan.

Dalam konteks inilah pemanfaatan teknologi digital, khususnya Internet of Things dan kecerdasan buatan, membuka peluang besar untuk demokratisasi pengelolaan kualitas perairan. Sensor kualitas air yang terhubung dengan jaringan digital memungkinkan pengumpulan data secara real-time dan berkelanjutan.

Parameter seperti suhu, pH, oksigen terlarut, kekeruhan, dan bahkan biomarker tertentu (seperti detak jantung embrio ikan) dapat dipantau secara langsung dan disajikan dalam bentuk yang mudah diakses melalui perangkat digital, termasuk smartphone.

Namun, demokratisasi tidak cukup hanya dengan membuka akses data mentah. Data tanpa tafsir justru berpotensi menimbulkan kebingungan atau misinformasi.

Di sinilah peran kecerdasan buatan dan legitimasi keilmuan menjadi krusial. Melalui algoritma yang dikembangkan dan divalidasi oleh pakar, data kualitas perairan dapat diterjemahkan menjadi informasi yang bermakna, misalnya status mutu air, tingkat risiko ekologis, atau potensi dampak terhadap biota dan kesehatan manusia.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap data, tetapi juga terhadap tafsir ilmiah yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Model ini menciptakan relasi baru antara rakyat, pakar, dan pemerintah. Pakar tidak lagi berperan sebagai otoritas tertutup, melainkan sebagai penjamin kualitas interpretasi dan pendamping literasi data.

Pemerintah berfungsi sebagai fasilitator dan regulator yang memastikan keterbukaan, keandalan sistem, serta integrasi data ke dalam kebijakan publik. Sementara itu, masyarakat menjadi aktor aktif yang mampu memantau, memahami, dan merespons perubahan kualitas perairan secara mandiri dan kolektif.

Rakyat yang melek data kualitas perairan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam proses pengelolaan lingkungan. Dengan pemahaman berbasis data, masyarakat dapat terlibat secara setara dalam dialog dengan pejabat pemerintah dan akademisi.

Proses penyusunan kebijakan tidak lagi bersifat top-down, melainkan ko-kreatif, di mana keputusan diambil berdasarkan kombinasi data ilmiah, pertimbangan sosial, dan nilai-nilai keadilan ekologis. Demokratisasi dalam arti ini bukan ancaman bagi keilmuan atau pemerintahan, tetapi justru memperkuat legitimasi dan efektivitas keduanya.

Contoh konkret dari pendekatan ini dapat dilihat pada pemanfaatan indikator biologis berbasis organisme lokal, seperti penggunaan detak jantung embrio ikan Oryzias celebensis sebagai alat pemantauan kualitas perairan. Embrio ikan ini memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan kualitas air, termasuk paparan bahan pencemar.

Detak jantung embrio merupakan parameter fisiologis yang responsif dan dapat diukur secara non-invasif dengan bantuan teknologi pencitraan sederhana.

Dengan dukungan perangkat digital dan aplikasi berbasis smartphone, detak jantung embrio Oryzias celebensis dapat direkam, dianalisis, dan ditampilkan secara visual.

Data tersebut kemudian diolah menggunakan kecerdasan buatan untuk memberikan interpretasi tentang tingkat stres lingkungan atau potensi toksisitas perairan. Sistem ini memungkinkan masyarakat, pelajar, dan komunitas lokal untuk terlibat langsung dalam pemantauan kualitas perairan, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada laboratorium canggih.

Dalam kerangka demokratisasi pengelolaan kualitas perairan, keberadaan laboratorium rujukan yang dikelola secara profesional menjadi prasyarat kelembagaan yang tidak dapat ditawar.

Demokratisasi tidak berarti menghilangkan peran keahlian, melainkan menempatkan keahlian pada fungsi yang tepat sebagai penjamin mutu ilmiah dan penjaga integritas data.

Oleh karena itu, laboratorium kualitas perairan harus dipimpin oleh pakar yang memiliki kompetensi utama di bidang seperti ekotoksikologi perairan, mengingat disiplin ini berada di simpul antara kimia lingkungan, biologi perairan, dan analisis dampak pencemar terhadap organisme hidup.

Kepemimpinan laboratorium tidak dapat dicomot dari sembarang bidang keilmuan, karena ketidaktepatan kompetensi berisiko melahirkan kesalahan metodologis, bias interpretasi, serta keputusan pengelolaan yang tidak berbasis sains.

Idealnya, pakar ekotoksikologi perairan didukung oleh tim multidisiplin yang mencakup biologi perairan, kimia analitik, statistika lingkungan, dan teknologi informasi, sehingga tercipta integrasi kompetensi yang utuh.

Dalam struktur ini, laboratorium berfungsi sebagai institusi legitimasi ilmiah yang memastikan bahwa keterbukaan data, pemanfaatan teknologi digital, dan partisipasi publik berjalan seiring dengan akurasi ilmiah, kehati-hatian regulatif, dan tanggung jawab ekologis.

Pendekatan ini memiliki nilai strategis ganda. Secara ilmiah, ia memperkaya metode biomonitoring dengan biomarker yang sensitif dan kontekstual.

Secara sosial, ia menjadi sarana pendidikan dan pemberdayaan, menumbuhkan kesadaran ekologis berbasis pengalaman langsung. Masyarakat tidak hanya diberi tahu bahwa air tercemar atau aman, tetapi dapat melihat dan memahami respons biologis organisme terhadap kondisi perairan tersebut.

Lebih jauh, ketika data biomonitoring semacam ini diintegrasikan ke dalam sistem pengambilan keputusan, ia membuka ruang bagi tata kelola perairan yang kolaboratif.

Diskusi tentang baku mutu air, penataan aktivitas industri, atau pemulihan ekosistem dapat dilakukan dengan basis data yang dipahami bersama. Demokratisasi pengelolaan kualitas perairan dengan demikian tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga membangun kepercayaan antara masyarakat, ilmuwan, dan pemerintah.

Pada akhirnya, demokratisasi pengelolaan kualitas perairan adalah tentang mengembalikan air ke dalam ranah kepentingan bersama.

Air tidak boleh direduksi menjadi sekadar parameter teknis atau komoditas ekonomi, melainkan harus dipahami sebagai fondasi kehidupan yang menuntut tanggung jawab kolektif.

Dengan memadukan teknologi digital, legitimasi keilmuan, dan partisipasi publik, demokratisasi membuka jalan menuju pengelolaan perairan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan, di mana ilmu pengetahuan hadir bukan sebagai menara gading, tetapi sebagai kekuatan emansipatoris bagi masyarakat.