- Bagi Presiden Prabowo, Pasal 33 bukan sekadar pasal hukum, melainkan dasar ideologis kedaulatan nasional.
- Dengan kata lain, Pasal 33 adalah antitesis terhadap ekstraktivisme yang semata mengejar pertumbuhan, namun mengabaikan distribusi dan keberlanjutan.
PELAKITA.ID – Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan jantung dari bangunan ekonomi politik Indonesia.
Ia tidak sekadar mengatur soal produksi dan distribusi, tetapi memuat pandangan hidup (weltanschauung) para pendiri bangsa tentang bagaimana sumber daya alam dikelola, oleh siapa, dan untuk tujuan apa.
Dalam konteks Indonesia yang kaya sumber daya namun lama bergulat dengan ketimpangan, Pasal 33 menjadi rujukan etis sekaligus konstitusional dalam perdebatan pembangunan nasional.
Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kalimat ini sering dikutip, tetapi tidak selalu dipahami secara utuh.
Kata “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara menjadi pemilik absolut dalam arti korporatif, melainkan negara bertindak sebagai pemegang mandat rakyat untuk mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak menyimpang dari tujuan keadilan sosial.
Negara adalah trustee, bukan pemilik yang bebas memperjualbelikan mandat tersebut.

Hakikat Pasal 33 tidak bisa dilepaskan dari ayat (1) dan (2) yang menegaskan asas kekeluargaan dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Ini menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia sejak awal tidak dirancang mengikuti logika pasar bebas murni, melainkan ekonomi konstitusional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
Dengan kata lain, Pasal 33 adalah antitesis terhadap ekstraktivisme yang semata mengejar pertumbuhan, namun mengabaikan distribusi dan keberlanjutan.
Di sinilah relevansi mengapa Prabowo Subianto secara konsisten menjadikan Pasal 33 sebagai “kartu truf” dalam narasi pengelolaan sumber daya alam.
Dalam berbagai pidato dan pernyataan publik, Presiden Prabowo kerap menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia terlalu lama dikuasai oleh segelintir elite dan kepentingan asing, sementara rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Pasal 33 digunakan sebagai legitimasi konstitusional untuk mengoreksi arah tersebut.
Bagi Presiden Prabowo, Pasal 33 bukan sekadar pasal hukum, melainkan dasar ideologis kedaulatan nasional.
Ia menempatkan penguasaan negara atas sumber daya alam sebagai syarat mutlak berdirinya bangsa yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan—sejalan dengan Trisakti yang dicetuskan Soekarno.
Dalam kerangka ini, pengelolaan tambang, energi, hutan, dan laut tidak boleh semata diukur dari kontribusi fiskal, tetapi juga dari dampaknya terhadap ketahanan nasional, keadilan sosial, dan keberlanjutan antar generasi.
Pasal 33 juga menjadi alat kritik terhadap praktik liberalisasi yang berlebihan. Presiden Prabowo sering menggarisbawahi bahwa privatisasi tanpa kendali dan kontrak-kontrak sumber daya alam yang timpang bertentangan dengan semangat konstitusi.
Dengan mengangkat Pasal 33, ia mengajak publik kembali pada konsensus dasar bangsa: bahwa negara wajib hadir secara aktif, bukan netral apalagi absen, dalam mengelola kekayaan strategis.

Namun, menjadikan Pasal 33 sebagai kartu truf juga mengandung tantangan. Penguasaan negara tidak otomatis menjamin kemakmuran rakyat jika tidak disertai tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat lokal serta lingkungan.
Di sinilah ujian sesungguhnya dari Pasal 33: bukan pada retorika, melainkan pada implementasi kebijakan yang mampu memutus rantai ketimpangan, memperkuat nilai tambah di dalam negeri, dan memastikan sumber daya alam tidak habis sebelum rakyat benar-benar sejahtera.
Pada akhirnya, Pasal 33 UUD 1945 adalah kompas moral dan politik pembangunan Indonesia. Ketika Prabowo Subianto terus mengangkatnya ke ruang publik, ia sesungguhnya sedang mengingatkan bahwa masa depan Indonesia tidak boleh disandarkan pada kompromi jangka pendek.
Kekayaan alam adalah amanah konstitusi, dan Pasal 33 adalah pengingat bahwa negara ada untuk rakyat—bukan sebaliknya.
Jakarta, 8 Januari 2026
