PELAKITA.ID – Kegiatan konferensi dan diseminasi hasil survei tata kelola Koperasi Desa Merah Putih diselenggarakan oleh Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia).
Forum ini dibuka oleh Nabila Tauhide, Human Rights Officer DFW Indonesia, yang bertindak sebagai moderator kegiatan. Dalam pengantarnya,
Nabila menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih saat ini tidak lagi sekadar hadir sebagai program pembangunan desa, melainkan telah menjadi bagian dari kebijakan nasional yang dijalankan dalam tekanan regulasi dan tuntutan administratif.
Survei yang dipresentasikan dalam forum ini bertujuan untuk melihat secara lebih dekat sejauh mana koperasi desa dibangun di atas fondasi kelembagaan yang kuat, bagaimana praktik tata kelolanya dijalankan, serta tantangan nyata yang dihadapi para pengurus di lapangan.
“Diseminasi ini diharapkan tidak berhenti pada pemaparan data, tetapi menjadi ruang refleksi bersama untuk merumuskan pembelajaran dan rekomendasi agar koperasi desa tidak hanya hadir secara administratif, melainkan juga berdaya secara ekonomi dan sosial,” ucap Nabila.
DFW Indonesia, menurut Nabila, merupakan organisasi nasional berbentuk aliansi atau konsorsium terbuka yang mempertemukan lembaga dan individu yang peduli terhadap isu penangkapan ikan destruktif, illegal fishing, perikanan dan hak asasi manusia, kemiskinan, perubahan iklim, konservasi, serta bencana alam.
“Semangat aliansi ini dibangun untuk mendorong tanggung jawab bersama dalam pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Fokus kerja DFW meliputi perlindungan dan kesejahteraan pekerja perikanan, integrasi jaminan sosial, serta pemberdayaan masyarakat pesisir di berbagai wilayah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, dan Sulawesi Utara,” jelasnya.
Tentang Kopdes Merah Putih
Paparan utama survei disampaikan oleh Lutfian Haikal, Human Rights Program Manager DFW Indonesia. Ia menjelaskan bahwa survei tata kelola Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dilakukan di 19 provinsi dengan melibatkan 146 responden pengurus koperasi.
Riset ini bersifat kuantitatif deskriptif dan eksploratif, bertujuan memetakan praktik kelembagaan yang berkembang, tanpa klaim inferensial atau generalisasi statistik terhadap seluruh populasi koperasi desa.
“Latar belakang riset ini berangkat dari kenyataan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan turunan dari Asta Cita ke-enam yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah. Namun, dalam praktiknya, sejumlah kebijakan justru memunculkan tekanan administratif,” ucap Lutfian.
Salah satunya adalah Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tentang penyaluran Dana Desa tahap kedua Tahun Anggaran 2025 yang mensyaratkan keberadaan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
“Tekanan regulatif ini mendorong pendirian koperasi yang cenderung cepat, parsial, dan berorientasi kepatuhan administratif, belum menyentuh isu-isu substantif kelembagaan,” sebutnya.
Dalam metodologinya, survei disusun sejak Oktober 2025, dilanjutkan pengumpulan data lapangan pada Oktober–November dengan dukungan fasilitator di tujuh wilayah, serta analisis data pada Desember hingga awal Januari.
Kerangka analisis menggunakan Institutional Capacity Framework dari Grindle yang mencakup empat dimensi utama: lingkungan kebijakan dan institusi, sumber daya organisasi, sistem manajemen dan tata kelola, serta kapasitas sumber daya manusia.
Hasil survei menunjukkan bahwa pada dimensi policy and institutional environment, koperasi desa masih sangat dipengaruhi pendekatan top-down.
Mayoritas responden menilai bahwa aturan pemerintah pusat harus diikuti sepenuhnya, dan pendirian koperasi dilakukan demi memenuhi syarat pencairan Dana Desa.
Sekitar 52 persen koperasi bahkan didirikan setelah terbitnya surat Menteri Keuangan tersebut. Situasi ini menempatkan koperasi lebih sebagai instrumen fiskal daripada sebagai lembaga ekonomi rakyat yang tumbuh dari kebutuhan komunitas.
Pada dimensi organizational resources, banyak koperasi masih beroperasi sebatas “institusi di atas kertas”.
“Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kerap diperlakukan sebagai dokumen pelengkap administratif, bahkan sebagian koperasi tidak memilikinya sama sekali. Meskipun mayoritas koperasi memiliki rencana bisnis, lebih dari separuh tidak memiliki mitra pemasaran, menunjukkan ketimpangan antara perencanaan dan kesiapan ekosistem usaha. Dari sisi fasilitas, sebagian besar koperasi masih menumpang di kantor desa dan belum memiliki sarana operasional yang memadai,’ terangnya.
Pada aspek management system and governance, tata kelola koperasi masih berada pada tahap dasar. Administrasi dan pencatatan keuangan didominasi praktik manual, bahkan sebagian koperasi belum memiliki sistem administrasi sama sekali.
Cenderung Terfragmentasi
Mekanisme akuntabilitas telah dibentuk, namun efektivitasnya bervariasi dan cenderung terfragmentasi. Pelaporan lebih banyak dilakukan kepada masyarakat desa, sementara pelaporan ke tingkat kementerian masih sangat terbatas.
Sementara itu, pada dimensi human resource capacity, motivasi pengurus relatif kuat. Banyak pengurus terlibat karena dorongan untuk mengembangkan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, kapasitas teknis dan manajerial mereka masih beragam. Mayoritas pengurus belum pernah mendapatkan pelatihan yang memadai, khususnya terkait manajemen koperasi, keuangan, dan pengelolaan usaha. Penguatan kapasitas yang ada masih bersifat sporadis dan belum berkelanjutan.

Survei juga menyoroti integrasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Program Kampung Nelayan Merah Putih. Temuan menunjukkan ketimpangan distribusi infrastruktur dan penyuluh, yang masih terpusat di wilayah Jawa.
“Di kawasan timur Indonesia, keterbatasan jumlah penyuluh dan tantangan geografis menyebabkan fungsi pembinaan koperasi tereduksi menjadi administratif semata, bukan penguatan kelembagaan yang substantif,” ungkap Lutfian.
Analisis SWOT yang dilakukan menunjukkan bahwa koperasi desa memiliki legitimasi formal yang kuat dan dukungan kebijakan nasional.
Namun, kelemahannya terletak pada pembentukan yang reaktif, keterbatasan sumber daya, lemahnya sistem administrasi, serta minimnya jejaring usaha. Peluang terbuka melalui pengembangan usaha berbasis potensi lokal dan digitalisasi, sementara ancaman muncul dari dominasi kebijakan pusat, keterbatasan pasar, dan rendahnya literasi kebijakan serta keuangan.
Berdasarkan temuan tersebut, DFW Indonesia merekomendasikan perlunya pergeseran pendekatan dari koperasi berbasis kepatuhan administratif menuju koperasi yang berorientasi substansi.
“Pemerintah perlu memastikan pemenuhan sumber daya operasional minimum, menyelaraskan perencanaan usaha dengan kesiapan pasar, serta mengembangkan skema pendampingan jangka panjang yang berkelanjutan. Peningkatan literasi kebijakan dan kesadaran kolektif pengurus dan masyarakat desa menjadi kunci agar koperasi benar-benar menjadi alat transformasi ekonomi lokal,” usul Lutfian.
Diskusi yang menyusul pemaparan menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar, namun keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Tanpa upaya bersama untuk mengatasi tekanan administratif dan memperkuat kapasitas kelembagaan, koperasi berisiko menjadi artefak kebijakan: hadir secara formal, tetapi rapuh secara sosial, manajerial, dan ekonom,” kunci Lutfian.
Redaksi
.
