Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda, Munafri: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Kunci Kebijakan Berpihak ke Rakyat

  • Whatsapp
Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali meneguhkan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditindaklanjuti.

PELAKITA.ID – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali meneguhkan komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditindaklanjuti.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas ketiga Ranperda tersebut, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Seluruh rangkaian rapat berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Balai Kota Makassar, pada Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Persetujuan tiga Ranperda ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, mendorong tertib administrasi pemerintahan, meningkatkan dukungan terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta menjamin kepastian hak keuangan dan administratif lembaga legislatif secara transparan dan akuntabel.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki arti penting karena merupakan tahapan akhir dari proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, proses ini tidak semata bersifat prosedural, tetapi mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait, serta fraksi-fraksi DPRD yang telah membahas ketiga Ranperda secara cermat, mendalam, dan konstruktif.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai landasan hukum daerah untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan. Arsip, menurutnya, tidak sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman peristiwa dan kegiatan yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.

Melalui Perda ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya memperkuat tata kelola kearsipan yang mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis. Penguatan tersebut dinilai penting untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid.

Ranperda ini juga menegaskan peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengelolaan arsip, penguatan kelembagaan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem kearsipan elektronik. Dengan pengelolaan arsip yang profesional, kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan diharapkan semakin meningkat.

Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mendukung eksistensi dan peran strategis pesantren di tengah masyarakat. Munafri menilai pesantren telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional dan berkontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter kebangsaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memberikan kepastian hukum mengenai bentuk, mekanisme, dan ruang lingkup fasilitasi yang dapat diberikan kepada pesantren, sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah. Fasilitasi tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan.

Ranperda ini juga menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitasi, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan keuangan. Dengan adanya regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat dalam membangun masyarakat Kota Makassar yang religius, inklusif, dan berdaya saing.

Adapun Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan tersebut bertujuan memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berlandaskan prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.

Pengaturan yang jelas dan terukur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dinilai penting untuk mendukung optimalisasi fungsi DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab.

Munafri menambahkan, seluruh saran, pendapat, dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif. Pemerintah Kota Makassar memandang masukan tersebut sebagai upaya bersama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menyusun peraturan pelaksanaan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mengambil langkah-langkah implementatif lainnya agar seluruh regulasi dapat diterapkan secara efektif, efisien, dan konsisten.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menyampaikan bahwa pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda strategis tersebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kota Makassar.