- Dukungan negara tidak berhenti pada aspek perizinan. Sebelumnya, pada 6 Desember 2025, KKP telah menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan nelayan membawa cadangan bahan bakar minyak (BBM) di dalam palka kapal.
- Sejalan dengan penguatan di sisi hulu, DJPT juga menghadirkan kemudahan di sektor hilir. Ditjen Perikanan Tangkap mempermudah Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dalam pemenuhan dokumen ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat.
PELAKITA.ID – Negara menegaskan kehadirannya di sektor perikanan melalui kebijakan yang berpihak dan solutif bagi nelayan. Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berdiri bersama nelayan dalam menjaga keberlanjutan usaha, terutama di tengah tantangan bencana dan dinamika global.
Sejak 15 Desember 2025, KKP resmi membuka kembali perizinan usaha perikanan dengan memberikan prioritas kepada kapal-kapal yang beroperasi di daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan aktivitas melaut dapat segera berjalan kembali, sehingga mata pencaharian nelayan tidak terhenti berkepanjangan akibat kondisi di luar kendali mereka.
Dukungan negara tidak berhenti pada aspek perizinan. Sebelumnya, pada 6 Desember 2025, KKP telah menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan nelayan membawa cadangan bahan bakar minyak (BBM) di dalam palka kapal.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap keberlanjutan operasional nelayan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian cuaca dan jarak tempuh melaut yang kian menantang.

Sejalan dengan penguatan di sisi hulu, DJPT juga menghadirkan kemudahan di sektor hilir. Ditjen Perikanan Tangkap mempermudah Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dalam pemenuhan dokumen ekspor rajungan ke pasar Amerika Serikat.
Kemudahan ini diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tertanggal 31 Oktober 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi hasil perikanan dari kegiatan penangkapan ikan.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi pelaku usaha perikanan, sekaligus memastikan produk perikanan Indonesia memenuhi standar internasional.

Dengan tata kelola yang lebih tertib dan transparan, daya saing produk perikanan nasional di pasar global diharapkan semakin menguat.
Langkah-langkah strategis ini mencerminkan komitmen KKP dalam memperkuat perlindungan nelayan, menjaga kesinambungan usaha perikanan, serta mendorong pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Melalui pendekatan hulu hingga hilir, negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang memastikan sektor perikanan tumbuh secara adil, berkelanjutan, dan berkontribusi nyata bagi terwujudnya ekonomi biru menuju Indonesia Emas.
