PELAKITA.ID – Lokakarya dan Peluncuran Tim Pelaksana Budidaya Udang Berkelanjutan Banyuwangi yang digelar di Hotel Kokoon Banyuwangi pada 10 Desember 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat arah baru pembangunan industri udang nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Cahyadi Rasyid, Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya Kemenko Pangan, menyampaikan paparan komprehensif mengenai kebijakan tata kelola, target pembangunan, dan urgensi penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha tambak di seluruh Indonesia.
Udang sebagai Pilar Ekonomi Biru dan Swasembada dalam Asta Cita
Dalam pemaparannya, Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah menempatkan sektor maritim, termasuk udang, sebagai komponen strategis pembangunan nasional.
“Udang bukan hanya komoditas ekspor. Ia adalah pilar penting ekonomi biru dan bagian dari strategi besar swasembada pangan kita,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa nilai ekspor udang Indonesia pada tahun 2023 mencapai 1,7 miliar USD atau sekitar 31% dari total nilai ekspor perikanan nasional—penanda kuat bahwa Indonesia memiliki posisi yang signifikan dalam rantai pasok udang global.
Dalam kerangka Asta Cita, udang juga menjadi penopang target swasembada pangan, industrialisasi biru, dan pertumbuhan PDB hingga 8% pada tahun 2029.
Pemerintah menetapkan target ambisius yang menempatkan udang sebagai lokomotif utama sektor maritim: produksi nasional 1,6 juta ton pada 2029 dengan kenaikan 7,5% per tahun, nilai ekspor perikanan menembus 8,9 miliar USD, dan kontribusi PDB maritim mencapai 9,1%.
“Kita ingin udang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi sekaligus simbol keberhasilan ekonomi biru Indonesia,” tambah Cahyadi.
Tantangan Tata Kelola: Zonasi, Perizinan Rendah, dan Literasi Regulasi
Meski potensinya besar, Cahyadi menjelaskan bahwa industri tambak udang masih menghadapi tantangan tata kelola yang serius. Identifikasi terbaru menunjukkan bahwa 43% kawasan pertambakan berada di luar zonasi, dan lebih dari 175.000 hektare tambak masih beroperasi di kawasan hutan.
Selain itu, dari lebih dari 39.000 petambak yang tercatat dalam basis data KUSUKA, hanya 16% yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rendahnya literasi regulasi menyebabkan pelaku usaha kecil cenderung mengandalkan calo atau pihak ketiga, yang sering membuka peluang pungutan liar.
Menurut Cahyadi, kondisi ini harus diperbaiki. “Tantangan terbesar kita bukan hanya teknis, tetapi kepastian hukum. Tanpa tata kelola yang rapi dan perizinan yang mudah dipahami, sulit bagi petambak untuk berkembang,” tegasnya.
Inisiatif Perbaikan Tata Kelola: Langkah Sistematis Sejak 2024
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah sejak 2024 telah menginisiasi berbagai upaya mulai dari penyelarasan zonasi, penguatan revisi RTRW daerah, sampai penyederhanaan perizinan di sentra-sentra tambak.
Program peningkatan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), penyusunan baku mutu air buangan budidaya, serta percontohan IPAL tambak juga terus diperluas.
Cahyadi menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan diperkuat melalui tim lintas kementerian dan daerah. “Kita ingin tambak udang tumbuh, tetapi tumbuh di tempat yang benar dan dengan cara yang benar. Lingkungan harus menjadi prioritas, bukan korban,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran asosiasi dalam mendampingi anggotanya. Perizinan dan tata kelola, menurutnya, tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. “Asosiasi harus menjadi jembatan literasi kebijakan untuk anggotanya. Tidak boleh ada lagi yang tersesat dalam proses perizinan,” ujarnya.
Pedoman Perizinan Terbaru: Instrumen Kepastian Usaha di Era PP 28/2025
Bagian penting lain dari paparan Asdep adalah penyempurnaan Pedoman Perizinan Usaha Pertambakan Udang.
Pedoman baru ini disesuaikan dengan PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya memastikan bahwa seluruh proses perizinan lebih sederhana, transparan, dan bebas duplikasi.
“PP 28/2025 memberi kita kesempatan merapikan dunia usaha tambak dari hulu ke hilir. Kita ingin setiap petambak, besar maupun kecil, merasakan kepastian dan kemudahan yang sama,” ujar Cahyadi.
Pedoman baru akan mengatur standar waktu layanan, memperjelas tahapan perizinan, memperkuat standardisasi pemeriksaan dokumen, serta menyatukan regulasi yang sebelumnya tersebar di banyak kementerian.
Dengan demikian, risiko perbedaan interpretasi dan pungutan liar dapat ditekan secara signifikan.
Menuju Industri Udang yang Berkelanjutan dan Kompetitif
Mengakhiri paparannya, Cahyadi menegaskan bahwa seluruh agenda penguatan tata kelola ini memiliki satu tujuan besar: memastikan industri udang Indonesia berdaya saing tinggi, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat pesisir.
“Indonesia punya modal besar. Yang kita perlukan adalah tata kelola yang rapi, perizinan yang pasti, dan komitmen bersama untuk menjadikan udang sebagai pilar ekonomi biru nasional,” katanya mengakhiri paparan.
Lokakarya dan peluncuran Tim Pelaksana Budidaya Udang Berkelanjutan di Banyuwangi menjadi langkah konkret menuju tata kelola udang yang lebih modern dan terukur.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan asosiasi, Indonesia kini berada pada jalur yang lebih kuat untuk menjadi pemimpin akuakultur dunia.
Redaksi
