PPKH: Izin Penting untuk Menjaga Keseimbangan antara Pertambangan dan Kelestarian Hutan

  • Whatsapp
Ilustrasi

Tahukah kamu bahwa kegiatan seperti pertambangan, pembangunan infrastruktur, atau proyek strategis dapat dilakukan di dalam kawasan hutan? Namun pelaksanaannya tidak bisa sembarangan.

PELAKITA.ID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan ketat yang mewajibkan setiap kegiatan non-kehutanan di kawasan hutan untuk memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebelum proyek dimulai.

Aturan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menyatakan bahwa “setiap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat.”

PPKH bukan sekadar izin administratif. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap bentuk penambangan atau pembangunan yang berlangsung di kawasan hutan tetap tertib, terukur, dan sesuai dengan kaidah lingkungan.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa kegiatan dalam kawasan hutan tidak boleh mengubah status kawasan tersebut.

Bahkan, dalam pedoman resmi KLHK disebutkan bahwa “pemegang persetujuan wajib menjaga fungsi kawasan hutan serta memulihkan kembali lokasi yang digunakan melalui kegiatan rehabilitasi.”

Dengan kata lain, PPKH adalah bentuk pengawasan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem.

PT Vale Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang menjalankan operasional tambangnya dengan PPKH resmi yang diterbitkan oleh KLHK.

Dalam berbagai laporan keberlanjutan dan pernyataan resmi perusahaan, PT Vale menegaskan komitmennya terhadap prinsip good mining practice.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui program rehabilitasi hutan di dalam dan di sekitar area operasional, penanaman kembali pada Daerah Aliran Sungai (DAS), perlindungan biodiversitas lokal, serta pengamanan hutan untuk mencegah perambahan dan kebakaran. KLHK juga menyebut bahwa pemegang PPKH wajib melakukan rehabilitasi DAS sebagai bentuk kompensasi atas penggunaan kawasan hutan.

Praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan hanya dapat tercapai jika perusahaan mematuhi regulasi kehutanan, menerapkan standar lingkungan yang ketat, dan menjalankan program pemulihan ekosistem secara konsisten.

Dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan.

Melalui penerapan PPKH secara benar, Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian hutan—sebuah langkah penting menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Sumber:  PT Vale