PELAKITA.ID – Makassar—Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim yang kian terasa dari pesisir hingga pusat kota, Pusat Studi Perubahan Iklim (PSPI) LPPM Universitas Hasanuddin kembali mengambil peran strategis.
Pada Selasa, 25 November 2025, PSPI LPPM Unhas bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Hanss Seidel Foundation (HSF) menggelar sebuah forum Curah Pendapat (Brainstorming) di Swiss-Belhotel Makassar.
Pertemuan ini menjadi ruang bertukar gagasan, menyatukan berbagai perspektif untuk merumuskan langkah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Kota Makassar—sebuah kota pesisir yang kini berada di garis depan menghadapi risiko iklim.
Mengusung tema “Sinergi Multi-Pihak dalam Merumuskan Program Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Kota Makassar: Dari Kebijakan Regional Menuju Aksi Komunitas Pesisir”, kegiatan ini dirancang untuk menghasilkan modul pembekalan bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Perubahan Iklim, khususnya dalam konteks pemetaan dampak perubahan iklim di kawasan pesisir dan perkotaan Makassar.
Menggali Gagasan untuk Aksi Nyata
Kepala PSPI LPPM Unhas, Dr. Ir. M. Rijal Idrus, M.Sc., membuka kegiatan dengan penuh apresiasi kepada 32 lembaga yang hadir—mulai dari instansi pemerintah, fakultas-fakultas di Unhas, perguruan tinggi lain, hingga LSM lingkungan.
“Ini adalah langkah awal untuk mendengarkan dan merekam pandangan para narasumber. Kita ingin merumuskan gagasan yang konkret dan bermanfaat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh ide yang lahir dari forum ini akan dirangkai menjadi modul pembekalan KKN Tematik Perubahan Iklim, sehingga mahasiswa tidak hanya turun ke masyarakat dengan pengetahuan, tetapi juga dengan pemahaman lokal yang telah diverifikasi oleh berbagai pemangku kepentingan.
“Hasil rumusan dan rekomendasi hari ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat pesisir untuk memperkuat adaptasi dan mitigasi dalam menghadapi bencana hidrometeorologi yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” tambahnya.
Peran Mitra dalam Memperkuat Ketahanan Pesisir
Representative Hanss Seidel Foundation (HSF), Nila Puspita, menegaskan komitmen HSF dalam meningkatkan kapasitas masyarakat pesisir menghadapi perubahan iklim. Selain mendukung program KKN tematik Unhas, HSF turut mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat ketahanan ekologi dan sosial komunitas pesisir.
“Kegiatan KKN tematik ini menjadi ruang belajar bagi mahasiswa sekaligus sarana memperkuat strategi adaptasi dan mitigasi di tingkat komunitas pesisir dan kelautan,” ungkapnya.
Mengapa Perubahan Iklim Menjadi Isu Mendesak?
Sebagaimana dipaparkan oleh Azri Rasul, perubahan iklim bukan lagi isu global yang jauh, tetapi realitas yang kini dirasakan masyarakat Makassar.
Ada beberapa ciri dan gejala yang disampaikan seperti meningkatnya suhu udara, naiknya permukaan laut yang mengancam kawasan pesisir, curah hujan ekstrem yang memicu banjir, gelombang tinggi yang mengganggu aktivitas nelayan, serta perubahan pola musim yang memengaruhi perikanan dan pertanian.

Secara ilmiah, perubahan iklim memiliki tiga dimensi besar. Yaitu, dimensi fisik (atmosfer–laut–daratan): meliputi peningkatan suhu, kenaikan permukaan laut, dan intensitas cuaca ekstrem, dimensi ekologis: terganggunya ekosistem pesisir, rusaknya terumbu karang, berkurangnya biodiversitas dan dimensi sosial-ekonomi: kerentanan masyarakat, migrasi paksa, turunnya pendapatan nelayan, meningkatnya penyakit berbasis iklim, hingga risiko konflik sumber daya.
Makassar, sebagai kota pesisir yang padat penduduk, menghadapi seluruh dimensi ini sekaligus.
Landasan Hukum Penanganan Perubahan Iklim di Indonesia
Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi penting untuk menangani perubahan iklim, antara lain:
-
UU No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang menegaskan pentingnya informasi iklim untuk mitigasi bencana.
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang memandatkan pengendalian dampak perubahan iklim sebagai bagian dari perlindungan lingkungan.
-
Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
-
Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), mekanisme negara mengelola upaya penurunan emisi.
-
Dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) yang berkomitmen menurunkan emisi nasional sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.
-
RPJPN 2025–2045, yang mencantumkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai prioritas pembangunan nasional.
Dengan kerangka hukum ini, setiap daerah—including Makassar—dituntut memperkuat rencana aksi iklim berbasis wilayah dan komunitas.
Membangun Harapan dan Ketangguhan Kota Makassar
Kegiatan curah pendapat ini bukan sekadar diskusi, tetapi bagian dari perjalanan panjang mewujudkan kota pesisir yang tangguh iklim (climate-resilient city) dan dijadikan bahan untuk digunakan oleh mahasiswa Universitas Hasanuddin yang akan melakukan Kuliah Kerja Nyata kelak.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat, Makassar dan tentu daerah kabupaten-kota yang lain di Sulawesi Selatan diharapkan mampu mengantisipasi ancaman iklim sekaligus mengembangkan inovasi lokal untuk masa depan yang lebih aman.
Forum ini menjadi sebuah simpul perjumpaan gagasan, tempat di mana ilmu pengetahuan berpadu dengan pengalaman lapangan, dan harapan masa depan dirajut bersama. Sebab menghadapi perubahan iklim bukan hanya tugas satu lembaga, tetapi tanggung jawab seluruh warga planet.
Redaksi
