Melalui COREMAP I dan II, meminjam telisikan Tania Murray Li kita belajar bahwa pembangunan pesisir adalah proses yang kompleks, tidak pernah sekadar soal memperbaiki ekosistem atau meningkatkan pendapatan.
PELAKITA.ID – Gagasan The Will to Improve yang diperkenalkan oleh antropolog Tania Murray Li menyoroti bagaimana pemerintah, lembaga internasional, dan para ahli pembangunan kerap terdorong oleh “keinginan untuk memperbaiki” kehidupan masyarakat.
Tania Murray Li adalah seorang antropolog terkemuka dan profesor di University of Toronto, yang dikenal luas atas karya-karyanya yang berpengaruh mengenai pembangunan, perubahan agraria, politik sumber daya, serta dinamika kekuasaan dan pengetahuan di Asia Tenggara—khususnya Indonesia.
Karya akademiknya menjembatani antropologi, ekologi politik, dan studi pembangunan, dengan memberikan kritik tajam terhadap bagaimana negara, LSM, dan para ahli berupaya membentuk komunitas pedesaan melalui program-program yang dibingkai sebagai “perbaikan.”
Penelitian lapangannya yang berlangsung lama di Sulawesi, Indonesia, menjadikannya salah satu suara paling otoritatif mengenai tata kelola pedesaan, identitas masyarakat adat, perebutan lahan, dan politik pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.
Li dikenal terutama melalui buku monumentalnya The Will to Improve (2007), sebuah teks penting dalam studi pembangunan kritis yang mengkaji bagaimana para ahli merumuskan solusi teknis untuk persoalan sosial yang kompleks sambil mengabaikan sejarah lokal dan relasi kuasa.

Karya-karyanya yang lain, termasuk Land’s End (2014), semakin memperdalam analisis mengenai transformasi mata pencaharian pedesaan di bawah kapitalisme dan intervensi negara. Melalui riset empiris yang mendalam dan kejernihan teoretisnya,
Tania Murray Li telah membantu membentuk ulang diskusi global tentang pembangunan dengan menekankan agensi komunitas lokal serta konsekuensi tak terduga dari proyek-proyek perbaikan yang berniat baik.
Di sisi lain, keinginan proyek tersebut sering berangkat dari asumsi-asumsi teknokratis tentang apa yang dianggap sebagai “masalah” dan apa yang diyakini sebagai “solusi”.
Pola itulah yang kerap terlihat dalam proyek-proyek pembangunan besar, termasuk program konservasi dan pemberdayaan masyarakat pesisir di Indonesia.
Membaca program konservasi karang
Program konservasi karang tahun 2000-an yang didukkung sejumlah donor seperti Bank Dunia, ADB, Ausaid hingga JICA bernama COREMAP (Coral Reef Rehabilitation and Management Program) menjadi salah satu contoh nyata bagaimana sebuah proyek besar membawa semangat perbaikan, sekaligus menyimpan berbagai dinamika sosial, politik, dan pengetahuan lokal yang memengaruhi hasil akhirnya.
COREMAP I (1998–2004) diluncurkan dengan tujuan utama memetakan kerusakan terumbu karang, memperkuat kapasitas institusi kelautan, dan membangun landasan awal untuk konservasi. Saat itu penulis sebagai fasilitator desa di Desa Rajuni Kecil, Selayar.
Pada tahap ini, strategi pengelolaan masih sangat berorientasi pada pendekatan teknis: pendataan ekosistem, pelatihan, dan penguatan regulasi.
Semangat improvement tercermin dalam cara para perancang program membayangkan bahwa masalah utama adalah lemahnya pengetahuan masyarakat dan minimnya sistem monitoring.
Maka dibentuklah tiga kelompok, kelompok konservasi, kelompok usaha bersama dan kelompok perempuan. Saat yang sama dibentuk pula kawasan konservasi bernama Zona Inti melalui Rencana Pengelolaan Terumbu Karang Desa.
Pendekatan tersebut pada satu sisi menghasilkan database ekologi yang penting, tetapi di sisi lain belum banyak menyentuh akar persoalan sosial, seperti ketimpangan akses sumber daya, tekanan ekonomi rumah tangga nelayan, dan dinamika politik lokal yang memengaruhi praktik pemanfaatan terumbu karang.
Lalu masuk pada fase COREMAP II (2004–2011), fokus program mulai bergeser ke arah pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan berbasis komunitas dengan basis ekonomi dan kerjasama lintas aktor.
Di lapangan, proyek ini membentuk kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), membangun kawasan konservasi, dan memperkenalkan berbagai alternatif mata pencaharian.
Pada titik ini, konsep The Will to Improve menjadi relevan untuk membedah cara para aktor pembangunan memandang masyarakat pesisir.
Pendekatan pemberdayaan yang ditawarkan COREMAP II beberapa kali mencerminkan apa yang disebut Li sebagai rendering technical—yaitu kecenderungan melihat masalah sebagai persoalan teknis yang dapat diselesaikan melalui pelatihan, pembentukan kelompok, atau penyuluhan, tanpa memperhitungkan struktur kekuasaan lokal, sejarah ekonomi, atau nilai-nilai budaya yang selama ini membentuk praktik nelayan.
Meski demikian, COREMAP II juga membuka ruang penting bagi perubahan sosial yang lebih partisipatif.
Beberapa desa berhasil mengembangkan zona konservasi berbasis tradisi dan adat lokal seperti praktik konservasi Komunitas Bajo serupa Panglima Menteng yang melindungi eksosistem dengan tidak mengambil ikan dan sejenisnya pada waktu tertentu nun lampau, menggabungkan kearifan lokal dengan kerangka ilmiah yang diperkenalkan proyek.
Keberhasilan ini terjadi ketika pengetahuan lokal dihargai, bukan diabaikan. Justru di titik inilah pemikiran Li menjadi sangat relevan: improvement hanya mungkin berhasil ketika aktor pembangunan mengakui bahwa masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, tetapi pemilik strategi adaptasi yang telah teruji secara historis.
COREMAP memberi pelajaran bahwa intervensi teknokratis bisa berjalan efektif jika dipadukan dengan pemahaman mendalam tentang konteks sosial, politik, dan budaya setempat.
Melalui COREMAP I dan II, meminjam telisikan Tania Murray Li kita belajar bahwa pembangunan pesisir adalah proses yang kompleks, tidak pernah sekadar soal memperbaiki ekosistem atau meningkatkan pendapatan.
Misalnya, kita tidak bisa bicara ekonomi tanpa menjamin penegakan hukum, tidak ada keberdayaan kalau ada ancaman keselamatan jiwa nelayan.
The Will to Improve mengingatkan bahwa setiap program pembangunan membawa visi tertentu tentang “apa yang seharusnya”, yang tidak selalu selaras dengan kebutuhan dan logika masyarakat lokal.
Namun, pengalaman lapangan menunjukkan bahwa ketika proyek memberikan ruang bagi dialog horizontasl, membangun kepercayaan, dan memadukan pengetahuan modern dengan kearifan lokal, maka keinginan untuk memperbaiki benar-benar dapat menghasilkan perubahan positif.
Penulis yakin bahwa COREMAP menjadi bukti bahwa pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang memahami manusia, bukan hanya ekosistem atau angka-angka indikator.
Dengan demikian, refleksi atas proyek-proyek ini penting untuk mendorong lahirnya model pembangunan pesisir yang lebih adil, kontekstual, dan berkelanjutan.
Sorowako, 24 November 2025
