Ira Puspadewi, Orang Baik Terseret ke Lorong Hukum yang Redup

  • Whatsapp
Ira Puspadewi, ia adalah: suara nurani, penanda bahwa kebenaran tidak bulat, bahwa keadilan tidak semestinya diputuskan dengan aritmetika 2 lawan 1. Hakim Ketua, dengan segala integritasnya, menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

Oleh: Mustamin Raga
Penulis Buku Suara Dari Pelukan Kabut

PELAKITA.ID – Ada kalanya sebuah bangsa bisa menilai dirinya sendiri melalui cara ia memperlakukan orang-orang baiknya.

Bukan dari tepuk tangan kepada pahlawan, bukan dari karangan bunga di halaman kantor pemerintahan, melainkan dari bagaimana ia menimbang nasib mereka yang bekerja dalam senyap, yang bersusah payah memperbaiki institusi, yang mengambil keputusan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk memperkuat pondasi pelayanan publik—namun kemudian ditarik paksa ke hadapan palu hukum yang keras dan dingin.

Di titik itu, kita diuji

Apakah keadilan adalah cahaya yang menuntun, atau sekedar bayang-bayang yang menakutkan?

Dan di lorong redup itu, nama Ira Puspadewi berdiri seperti sosok yang tidak seharusnya berada di sana. Seorang profesional yang telah menghabiskan hidupnya membangun kredibilitas, seorang perempuan cerdas yang teguh pada tata kelola, seorang pemimpin yang memikul amanah, dan kini dituding sebagai penjahat di tempat ia justru berjuang.

Sebuah Nama yang Tumbuh dari Kerja Keras

Setiap nama membawa riwayat, dan riwayat itu menyimpan martabat. Ira Puspadewi bukan perempuan yang lahir dari gemerlap panggung kekuasaan. Ia tumbuh dari dunia profesional yang mengagungkan presisi, tata kelola, dan akuntabilitas.

Di banyak kesempatan, rekan-rekannya menyebutnya sebagai sosok yang “tak pernah bermain-main dengan angka,” seorang pemimpin yang berjalan lurus, seorang pekerja keras yang percaya bahwa korporasi BUMN harus bergerak dengan disiplin, bukan dengan intuisi asal-asalan. Ia percaya pada Business Management Rules, pada analisis, pada perhitungan risiko, pada manfaat jangka panjang bagi perusahaan dan publik.

Dan dari semua rekam jejak itu, tidak pernah ada tanda bahwa ia menyimpan ambisi gelap untuk memperkaya diri. Tidak ada rumah mewah tiba-tiba. Tidak ada rekening gemuk di bawah meja. Tidak ada persekongkolan dengan para makelar kuasa. Tidak ada setitik keuntungan pribadi dari kebijakan yang kini menjeratnya.

Namun kadang, justru orang-orang seperti inilah yang paling mudah tergelincir di dalam sistem yang tidak sehat. Bukan karena niat jahat, tetapi karena risiko keputusan manajerial yang ditarik-tarik ke dalam tafsir pidana.

Kebijakan Bisnis yang Dijadikan Jerat Pidana

Kasus yang menimpa Ira Puspadewi bersama dua direktur PT ASDP lainnya bermula dari kebijakan akuisisi PT JN. Sebuah langkah bisnis yang, dalam dunia korporasi modern, adalah hal wajar.

Akusisi dilakukan untuk:
* memperkuat lini usaha,
* memperluas pelayanan publik,
* dan menambah nilai jangka panjang bagi perusahaan pelat merah itu.

Semua keputusan ini tidak dilakukan sembunyi-sembunyi. Tidak ada rapat gelap. Tidak ada amplop. Tidak ada transaksi terselubung. Keputusan itu didasarkan pada aturan baku manajemen bisnis (Business Management Rules) yang justru dituntut oleh negara agar direksi BUMN bertindak sebagai korporasi profesional, bukan sebagai birokrat pasif.

Namun ironinya, kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan itulah yang menyeret mereka ke ruang pengadilan. Dan lebih ironis lagi tidak ada keuntungan pribadi. Tidak sepeser pun. Hanya ada keputusan korporasi yang kini diperlakukan seolah-olah adalah konspirasi.

Jaksa Menuntut 8 Tahun, Hakim Menjatuhkan 4–4,5 Tahun

Ketika kasus itu memasuki ruang sidang, kenyataan semakin membungkusnya dalam kabut melankolis. Jaksa menghadirkan tuntutan delapan tahun penjara. Sebuah angka yang terasa bagai palu raksasa yang jatuh tanpa mempertimbangkan riwayat integritas seseorang. Kemudian majelis hakim membacakan vonis:

* 4,5 tahun untuk Ira Puspadewi.
* 4 tahun untuk dua direktur lainnya.

Di panggung hukum itu, yang terdengar bukan lagi argumentasi dingin dan logis tentang tata kelola bisnis, melainkan denting-denting pasal yang membingungkan publik: bagaimana mungkin keputusan manajerial yang tidak menghasilkan keuntungan pribadi, yang dibuat secara terbuka, yang mengikuti standar operasional BUMN, tiba-tiba berubah menjadi tindak pidana?

Dan benar saja. Dalam vonis itu, ada satu hal yang terang benderang: Hakim Ketua tidak sepakat. Ia mengeluarkan dissenting opinion—sebuah pernyataan berani bahwa menurutnya para terdakwa tidak bersalah.

Dalam sistem hukum, dissenting opinion bukan sekedar catatan pinggir.

Ia adalah: suara nurani, penanda bahwa kebenaran tidak bulat, bahwa keadilan tidak semestinya diputuskan dengan aritmetika 2 lawan 1. Hakim Ketua, dengan segala integritasnya, menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

Bahwa ini adalah kebijakan korporasi, bukan tindakan korupsi. Bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dari niat jahat, karena niat itu memang tidak pernah ada. Tetapi suara itu kalah. Minoritas seringkali kalah. Dan di negeri ini, kekalahan minoritas kadang berarti hilangnya masa depan seseorang.

Ketika Nama Baik dan Keluarga Ikut Hancur

Setiap vonis bukan hanya menimpa seorang terdakwa. Ia adalah beban yang jatuh ke pundak keluarga, anak-anak, pasangan hidup, orang tua, sahabat, dan semua yang mencintainya. Bayangkan bagaimana keluarga Ira menghadapi berita itu.
Setiap tayangan media, setiap tajuk yang menulis “korupsi,” setiap bisik-bisik tetangga, menjadi sembilu yang mengiris perlahan-lahan.

Padahal fakta itu jelas:
* Tidak ada keuntungan pribadi.
* Kebijakan diambil dengan prosedur formal perusahaan.
* Semua langkah mengikuti Business Management Rules.
* Ada hakim yang meyakini tidak ada kejahatan.

Namun publik tidak membaca berkas, publik membaca judul. Dan judul, seperti biasa, lebih kejam daripada fakta. Apakah negara memikirkan itu? Apakah negara sadar bahwa ketika ia salah menjatuhkan seseorang, maka yang dihancurkan bukan hanya hidupnya, tetapi juga martabat keluarganya? Orang-orang baik tidak selalu mati karena peluru. Atau tikaman senjata tajam. Kadang mereka mati perlahan karena stigma.

Ketika Sistem Salah, Orang Baik Justru Jadi Korban

Ada sebuah kenyataan kelam tentang sistem hukum yang berdiri di atas ruang abu-abu antara administrasi bisnis, manajemen risiko, dan tafsir pidana.

Ketika auditor memandang satu angka dengan kecurigaan, ketika jaksa menafsirkan risiko sebagai niat jahat, ketika hakim menimbang lebih banyak tekanan daripada nurani, maka garis pembeda antara kesalahan administrasi dan tindak kriminal menjadi kabur.

Di ruang kabur itulah orang-orang baik bisa terperangkap. Mereka yang bekerja dengan disiplin.

Mereka yang mengikuti SOP. Mereka yang tidak mengambil keuntungan pribadi. Mereka yang percaya bahwa negara mendukung inovasi. Namun sistem seringkali tidak memihak orang-orang lurus.

Sistem lebih menyukai pelaku nyata yang punya uang untuk berkompromi, punya jaringan untuk melobi, punya kekuatan politik untuk melindungi diri. Dan karena itu, orang-orang baik terkadang justru paling mudah dijadikan contoh, dijadikan simbol perang melawan korupsi meski mereka sendiri bukan koruptor.

Ironi terbesar negeri ini adalah ketika perjuangan melawan korupsi justru menghancurkan mereka yang tidak korup.

Suara-Suara yang Tidak Didengar

Dalam berbagai diskusi publik, banyak akademisi dan praktisi manajemen korporasi mempertanyakan dasar logika kasus ini. Mereka tahu bagaimana dunia bisnis berjalan. Mereka tahu risiko tidak sama dengan kejahatan. Mereka tahu bahwa setiap perusahaan besar, apalagi BUMN, harus mengambil keputusan yang mengandung unsur ketidakpastian. Namun suara-suara itu tidak diangkat ke podium. Tidak masuk headline.

Tidak menjadi rujukan dalam narasi hukum yang terus mengeras.

Indonesia sering menyamakan kesalahan keputusan dengan kriminalitas. Padahal dunia usaha tidak pernah hitam-putih. Ia bergerak dalam kalkulasi, estimasi, kemungkinan, potensi, dan imbal hasil. Jika semua keputusan bisnis yang berakhir kurang menguntungkan akibat fluktuasi pasar dianggap sebagai kejahatan, maka tidak ada direksi BUMN yang akan berani bertindak. Mereka akan memilih diam, stagnan, dan membiarkan perusahaan mati pelan-pelan.

Sebuah negara tidak akan maju jika pemimpinnya bekerja dalam ketakutan. Sebuah perusahaan tidak akan berkembang jika direksinya hanya ingin aman, bukan ingin maju.

Esai Ini Adalah Sebuah Kesedihan

Saya menulis ini dengan campuran emosi, kemarahan yang diselimuti keheningan, melankoli yang menetes tetapi tetap ingin jujur, dan rasa hormat kepada sosok seperti Ira Puspadewi yang kini menanggung beban yang tidak layak ia pikul.

Ada perempuan yang tulus bekerja, yang menghabiskan waktunya mengurus perusahaan milik negara, yang berusaha membuat pelabuhan dan layanan publik lebih baik, yang memikul tanggung jawab profesional tanpa kedip. Tetapi kemudian negara datang bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai penghakim. Tanpa mempertimbangkan riwayat kebaikannya. Tanpa memedulikan integritas panjang yang ia bangun. Tanpa memisahkan kekeliruan teknis dari kejahatan moral. Tanpa memberi ruang bagi dissenting opinion yang justru menguatkan bahwa ia tidak bersalah.

Maka esai ini bukan hanya tentang Ira. Ia adalah tentang kita semua. Tentang semua orang baik yang bekerja dalam sistem yang tidak stabil.
Tentang bagaimana negara bisa tanpa sengaja menghancurkan asetnya sendiri, yakni manusia-manusia cerdas yang seharusnya menjadi pilar.

Pada Akhirnya, Kita Harus Bertanya

Apakah negara ingin menakut-nakuti orang baik? Apakah negara ingin membuat direksi BUMN berhenti berpikir strategis? Apakah negara ingin membangun budaya kepemimpinan yang penuh ketakutan? Apakah negara sadar bahwa hukuman kepada seorang profesional tidak hanya menghancurkan dirinya, tetapi juga merusak iklim manajemen publik secara luas?

Keadilan bukan sekedar menghukum pelaku jahat.
Keadilan juga berarti melindungi orang baik dari jeratan yang keliru. Dan jika sebuah sistem salah mengadili seorang pemimpin yang bekerja dengan integritas, maka yang perlu disalahkan bukan pemimpinnya melainkan sistemnya.

Kita percaya bahwa keadilan, meski terseok-seok, masih mungkin ditegakkan.

Kita percaya bahwa dissenting opinion bukanlah suara yang hilang, melainkan suaranya masa depan. Kita percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya, meski harus menembus lorong-lorong gelap birokrasi dan hukum.

Dan kita harus percaya bahwa suatu hari nanti, negeri ini akan menyadari betapa berbahayanya menghukum orang baik.
Karena ketika orang baik terkubur oleh sistem yang salah, maka tidak ada lagi yang tersisa sebagai pelindung negeri ini kecuali mereka yang berani bermain kotor.

Untuk itu, barangkali esai ini bisa menjadi pengingat kecil dari sebuah kebenaran yang ditolak di ruang sidang. Bahwa Ira Puspadewi bukan penjahat. Bahwa ia adalah korban dari sistem yang belum matang. Bahwa kebijakan bisnis tidak boleh diberangus oleh tafsir pidana. Bahwa orang baik berhak mendapat cahaya, bukan jeruji. Dan bahwa keadilan, bagaimana pun, harus terus diperjuangkan meski hanya dengan kata-kata yang melankolis, tajam, dan penuh harap seperti ini.

(Diramu dari berbagai sumber)

Gerhana Alauddin, 22 November 2025