PELAKITA.ID – Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi film masyarakat Indonesia secara signifikan. Kini menonton film lewat platform Over-The-Top (OTT), menjadi pilihan utama.
Transformasi ini tentu saja menuntut penyesuaian sistem penggolongan usia penonton film yang selama ini dirancang untuk bioskop. Supaya lebih relevan dengan karakteristik media digital yang bersifat personal, privat, dan lintas batas.
Dalam kaitan itu, Lembaga Sensor Film (LSF) akan menggelar Uji Publik Hasil Penelitian Nasional Tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Penggolongan Usia Penonton Film pada Platform OTT di Indonesia Tahun 2025. Uji publik akan diadakan di Hotel Sutasoma, Jalan Darmawangsa Raya, Jakarta Selatan, Senin-Rabu, 17-19 November 2025.
Rusdin Tompo, yang selama ini fokus pada isu media dan anak, menjadi salah seorang peserta uji publik tersebut.
Uji publik diikuti sejumlah kementerian, komisi-komisi negara, dan lembaga yang tupoksinya berkaitan dengan upaya perlindungan anak. Pendiri LISAN itu merupakan satu-satunya peserta dari luar Jakarta.
Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, yang aktif melakukan kegiatan literasi, termasuk literasi media bagi anak-anak, lantas berbagi informasi tentang kerangka acuan kegiatan uji publik ini.
Mengutip Term of Reference (ToR) dari panitia, disampaikan berdasarkan survei persepsi yang dilakukan LSF pada Agustus 2025, terungkap bahwa lebih dari 93% masyarakat telah memahami arti penggolongan usia film. Survei ini melibatkan 1.274 responden di 12 kota besar di Indonesia.
Namun, mayoritas responden kerap menemukan ketidaksesuaian antara label usia dan konten film yang ditayangkan di platform OTT.
Penggolongan usia penonton film di Indonesia terdiri dari empat kategori yang ditetapkan oleh LSF: Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21+.
Hasil penelitian kuantitatif juga menunjukkan bahwa 12,4% responden menghabiskan lebih dari 4 jam per hari untuk menonton konten di platform OTT, dengan Netflix sebagai layanan paling populer.
Tingginya intensitas menonton ini memperkuat urgensi sistem klasifikasi usia yang akurat dan dapat diandalkan. Selain itu, temuan kualitatif melalui
Focus Group Discussion (FGD) di enam kota mengonfirmasi bahwa sistem penggolongan usia yang berlaku dinilai belum efektif melindungi anak dan remaja dari konten tidak sesuai, terutama akibat lemahnya mekanisme verifikasi usia dan rendahnya literasi digital.
Rusdin Tompo hadir sebagai salah seorang narasumber dalam FGD yang diadakan oleh Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta bekerja sama dengan LSF di Makassar, pada September 2025 ini. Daerah lain yang jadi lokasi FGD, yakni Jakarta, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Jayapura.
Dalam ToR dijelaskan, penelitian ini mengungkap adanya dukungan masyarakat terhadap reformulasi sistem penggolongan usia.
Sebanyak 63,4% responden menyetujui perlunya kategori yang lebih spesifik, seperti penambahan golongan 7+ dan 18+, agar lebih sesuai dengan perkembangan psikologis dan konteks budaya Indonesia.
Masyarakat juga menilai pentingnya sinergi antara pemerintah, LSF, dan penyedia platform OTT dalam memastikan kepatuhan terhadap klasifikasi usia.
Meskipun Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) telah diluncurkan, tetapi terungkap bahwa sosialisasi dan pemahaman masyarakat terhadap gerakan ini masih terbatas.
Karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengedukasi publik tentang pentingnya menonton sesuai usia, serta melibatkan mereka dalam proses pemantauan dan pelaporan konten yang tidak sesuai.
Sebagai puncak dari rangkaian kegiatan penelitian, yang diadakan Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta bekerja sama dengan LSF maka diadakan Uji Publik guna memvalidasi temuan dan rekomendasi yang dihasilkan. Sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang akan ditetapkan.
Melalui forum ini, diharapkan tercipta legitimasi sosial yang kuat bagi reformulasi penggolongan usia penonton film di era digital.
Proses uji publik yang melibatkan multi stakeholder ini, dinilai penting untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat dan sesuai dengan perkembangan industri perfilman dan distribusi digital. (*)
