Prof Farida Patittingi Jelaskan Poin Krusial Terkait Kekerasan di Dunia Kampus

  • Whatsapp
WR 3 Unhas, Prof Farida Patittingi (dok: Pelakita.ID)
  • Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat mengerikan dan masih terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi.

  • Pada akhir 2024, tepatnya Desember, terbit PP No. 55 Tahun 2024 sebagai pengganti Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Di Unhas, regulasi ini diikuti dengan pembentukan Unit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

PELAKITA.ID – Kekerasan bukan hanya kekerasan seksual yang terjadi lingkungan pendidikan, tapi juga ada aspek yang lain, kekerasan lain seperti kekerasan fisik, psikis, bullying, intoleransi, diskriminasi ya intoleransi dan  seksual, kebijakan yang mengandung kekerasan.

Demikian penjelasan Wakil Rektor III Unhas, Prof Farida Patittingi di depan mahasiswa baru Pascasarjana Unhas periode 2025.

”Saya diamanahi tugas oleh Pak Rektor. Di samping tugas saya sebagai wakil rektor bidang sumber manusia, alumni dan sistem informasi juga diberikan tugas sebagai ketua satgas PPK,” ucap Farida.

Farida menyebut, Unhas sudah menetapkan atau ada komitmen kuat untuk menjadikan mahasiswa sebagai seorang insan yang terpelajar, yang berkarakter mulia, maka insyaallah akan terhindar dari hal-hal yang berbau kekerasan tadi.

”Karena ikhtiar kita adalah Unhas akan menyediakan lingkungan pembelajaran yang nyaman dan aman. Termasuk aman dari segala bentuk kekerasan,” ucapnya.

Dikatakan juga bahwa sudah ada beberapa perubahan kebijakan, sudah ada perubahan dan khusus di Unhas sudah ada peraturan rektor yang mengatur kita secara yang berlaku secara les spesialis.

Sudah ada kebijakan khusus untuk PPDS dan PPDGs itu juga sudah ada aturan khusus karena me menanggapi beberapa fenomena yang terjadi sejauh ini.

Farida menjelaskan, kekerasan adalah, tentang setiap perbuatan, apa saja perbuatan itu dengan atau tanpa kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual atau psikologis, dan merampas kemerdekaan termasuk menjadikan yang bersangkutan menjadi pingsan atau tidak berdaya.

Menurut Farida, kekerasan seksual ini yang paling mengerikan karena ini melahirkan peneritaan psikis yang berkepanjangan. ”Ini yang kita sudah tangani memang betul-betul ya kita melihat adik-adik kita yang menjadi korban itu menyedihkan sekali,” ucap Farida.

Mari simak penjelasan lengkap Prof Farida Patittingi terkait poin-poin krusial mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di Kampus Unhas berikut ini.