Laut adalah milik bersama. Kita harus kelola secara terintegrasi, bukan berdasarkan ego sektoral daerah.
Lotharia Latif, Plt Dirjen Perikanan Tangkap, KKP
PELAKITA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Unit Pengelola Perikanan (UPP) untuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713, 714, dan 715. Acara berlangsung pada 16–18 Juli 2025 di Gedung IPTEKS Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu, 16 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang bertujuan menciptakan sistem pengelolaan perikanan nasional yang berkelanjutan, adil, dan berbasis sains.
Acara ini juga mendapat dukungan dari Indonesia Tuna Consortium dan Program GEF 6 CFI Indonesia.
Ada poin krusial dalam pelaksanaan pertemuan ini yang dimunculkan oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, yang dalam sambutannya menyoroti urgensi reformasi fiskal dalam sektor perikanan.
Ia menyebut bahwa 65 persen nelayan di Indonesia adalah nelayan kecil yang tidak dibebani PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), namun justru mendapatkan dukungan berupa pelatihan dan bantuan pemerintah.
“Nelayan besar yang memiliki daya saing tinggi wajib berkontribusi terhadap PNBP. Dari sini kita bisa lakukan subsidi silang untuk mendukung nelayan kecil,” jelas Lotharia.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pencatatan data hasil tangkapan secara akurat dan pengawasan yang ketat untuk menekan praktik illegal fishing dan transhipment ilegal yang selama ini menjadi sumber kerugian negara.
Terkait kuota perikanan, Lotharia menyebut bahwa proses penetapan masih dalam tahap pembahasan teknis. Penetapan akhir harus memperhatikan kondisi riil stok ikan di laut.

Mantan Kapolda Maluku itu juga membuka wacana penerapan jeda tangkap sebagai langkah untuk melindungi siklus reproduksi ikan. “Ikan juga butuh waktu untuk berkembang biak. Jika terus dieksploitasi tanpa jeda, maka stok ikan akan terus menurun,” katanya.
Pertemuan ini juga menyinggung persoalan koordinasi lintas provinsi yang kerap menimbulkan konflik kewenangan. Menurut Lotharia, pengelolaan ruang laut harus bersifat nasional dan tidak terfragmentasi agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
“Laut adalah milik bersama. Kita harus kelola secara terintegrasi, bukan berdasarkan ego sektoral daerah,” tutupnya.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd Raup, menjelaskan bahwa peran Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) sangat strategis.
LPP berfungsi bukan hanya sebagai pelaksana teknis, melainkan juga sebagai forum koordinatif yang menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya perikanan. “LPP menjadi wadah koordinasi, pelaksana distribusi kuota sesuai Permen KP No. 28 Tahun 2023, dan penyusun rekomendasi kebijakan berbasis data ilmiah dan kondisi lapangan,” ujar Syahril.
Ia menekankan pentingnya pembagian kuota penangkapan ikan dilakukan secara transparan, inklusif, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam forum ini, juga dibahas penyusunan rencana kerja tahunan serta evaluasi pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) untuk komoditas strategis seperti tuna, cakalang, dan gurita.
