PELAKITA.ID – Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar Giat Perwali 64 tahun 2011, 14/5/2024.
Menurut Kadis Perhubungan Kota Makassar, penegakan Perwali ini bertujuan untuk menata perparkiran di kota Makassar yang sangat berpengaruh terhadap laju arus lalu lintas di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
“Dengan adanya penindakan dan sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran tersebut dan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” kata Zainal.
Menurut Zainal, sebagai Kota Moderen, warga pun mesti berbenah sebab saat ini pengguna kendaraan semakin banyak.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci, penegakan aturan seperti operasi ini semoga bisa menjadi stimulus untuk warga semakin sadar bahwa kota ini bisa maju karena partisipasi mereka,” kata Zainal.
“Minimal taati peraturan perparkiran, parkir sembarang itu bukan ciri masyarakat moderen,” kata dia.
Redaksi