PELAKITA.ID – Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar operasi rutin, yakni Giat 94 terkait peraturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Makassar.
Sebanyak kurang lebih 40 personil lapangan Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar diturunkan untuk melakukan operasi di Jalan Hertasning Baru, pada Kamis (24/4/2024).
“Kegiatan ini merupakan penegakan hukum sesuai Perwali 94 Tahun 2016 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga pukul 05.00 pagi.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran dan Inspeksi Lalu Lintas (TPAI) Dishub Makassar Irwan, S.E, M.M mengatakan operasi ini sebagai implementasi Perwali 94.
“Tujuannya untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truk yang melintas bukan pada waktunya,” jelas Irwan.
Menurutnya, pada operasi yang digelar Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama dengan Jajaran dari Polrestabes Kota Makassar ini memberi sanksi tilang sejumlah truk bertonase 8 Ton dan 10 Ton yang membawa muatan lebih atau overload dan beroperasi di luar jam operasional sesuai Perwali 94.
Redaksi