Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Utus Tim Tangani Kisruh di Pantai Timur Selayar

  • Whatsapp
Kepala Sarker PSDKP Bitung, menaungi 6 provinsi di Sulawesi (dok: Pelakita.ID)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Kurniawan Ishak, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berbasis di Bitung mengakui pihaknya responsif pada kasus yang mencuat dari Pantai Timur Selayar.

Dia mengaku telah merespon perselisihan ruang antara pengelola resort dan sekelompok pemancing yang beroperasi di Pantai Timur yang belakangan inin menyitaa perhatian publik terutama pemangku kepentingan di Selayar.

Kurniawan menyebut pihaknya menaungi area pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan pada enam provinsi di Sulawesi termasuk Perairan Selayar.

Read More

“Rentang kendali kami cukup luas, tugas dan fungsi kami sesuai regulasi seperti  UU 6/2023 serta penegsahan Perpu 2022 Cipta Kerja,” kata dia di depan peserta Diskusi Online yang digelar oleh Pelakita Podcast kerjasama The COMMIT Foundation, Senin, 1 April 2024.

“Termasuk pengawasan penyelenggaraan periiznan berusaha berbasis riskio, penyelenggareaan penataan ruang juga menjadi dasar bagi kami yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Kurniawan.

Ada beberapa regulasi yang disebutkan seperti PP 27 penyelenggraan bidang kelautan dan perikanan, PP 85 tentang tarif atas pajak, tentang pelanggaran pelaku usaha dan ketentuan denda-denda.

“Kami di pengawasan ada dua dasar utama Permen, yaitu Permen 30/2021 tentang pengawasan ruang laut dan ketentuan nomor 31 ke 26 terkait penerapan sanski,” sebutnya.

Kurniawan menyebut secara regulasi, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan sanksi admnisitratif dibanding pidana.

“Tidak seperti dulu, bukan hanya peringatan tetapi pencabutan izin atau menutup lokasi usaha,” terangnya.

“Menerapkan Ultimum Remedium, mengutamakan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana,” jelasnya.

Disebutkan, pihaknya secara rutin telah melakukan pengawasan berdasarkan data yang dipunyai serta secara insidentil.

“Kasus di Selayar ini masuk ranah insidentil karena adanya laporan masyarakat, ini sangat penting bagi kami,” tambah alumni Kelautan Unhas angkatan 1993 ini.

“Dari aturan yang ada sejak tahun 2021 telah mulai melaksanakan pengawasan termasuk denda administratif, di tahun 2023 telah diperoleh denda senilai 31 miliar atas pelanggaran pemanfaatan di seluruh Indonesia,” paparnya.

Para peserta Diskusi Online yang digelar oleh Pelakita Podcast dan the COMMIT Foundation

Respon PSDKP

Terkait kasus di Selayar, Kurniawan menyebut tim PSDKP Bitung sudah ada di Selayar.

“Koordinasi dengan Pemda, hari Rabu mereka akan ke lokasi untuk Pulbaket, atau pengumpulan bahan dan keterangan,” ucapnya.

“Tentang izin apa saja yang mereka punya, apa yang mereka tidak punya setelah itu kita mengambil keterangan, dasar sanksi harus sesuai Berita Acara Pemeriksaan BAP,” tambahnya.

Dia menyebut sejumlah pelaku usaha wisata seperti di Pulau Maratua sudah punya KPPRL.

“Meski begitu, tetap ada kewajiban, pelaku usaha dalam pemanfaatan ruang laut.  Seperti pembukaan akses bagi yang melintas, akses termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk terlibat dalam kegiatan usaha,” sebutnya.

“Termasuk tidak menimbulkan konflik sosial. Jadi harus duduk bersama., pemerhati lingkungan, pelaku usaha, Pemda, bahwa pengusaha pun harus ada kewajiban yang mereka penuhi,” ujar dia.

Kurniawan menyebut kasus Selayar ini bukan yang pertama.

“Sudah banyak terjadi bukan hanya di Selayar, tetap juga di Kepulauan Menatwai, di Kepulauan Anambas, ada konflik seperti itu dan sudah diawasi. Terkahir Maratua, semua pelaku usahanya sudah punya KPPRL,” beberanya.

“Pengawasan kami demi meningkatkan ketaatan usaha,” pungkasnya.

Redaksi

 

 

Related posts