PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan.
Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Sekaligus sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto dalam keterangannya menjelaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Menurutnya, setiap perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan akan dievaluasi melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut.
“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen KP No. 28 Tahun 2021 dan pasca ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, KKP terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya di Tanjung Pandan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8-9 Maret,” ujar Suharyanto.
Lebih lanjut diterangkannya, ruang lingkup penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang laut meliputi Identifikasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Laporan Tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi, Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif, Pengenaan Sanksi, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Laut.
Hingga saat ini, sebanyak 28 dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah perairan Pulau Belitung telah diterbitkan.
Dokumen tersebut terdiri atas 2 Konfirmasi KKPRL dan 26 Persetujuan KKPRL yang meliputi kegiatan perikanan, pariwisata, kepelabuhanan, konservasi, dan penggelaran kabel bawah laut.
“Seluruh pemrakarsa kegiatan yang telah memperoleh KKPRL di Provinsi Bangka Belitung diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban yang tercantum pada Lampiran Dokumen KKPRL, termasuk menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Suharyanto.
Sejalan dengan itu, Pj. Bupati Belitung, Yuspian, menjelaskan bahwa ruang laut sangat kompleks, tersusun dari beragam ekosistem, sumber daya, serta terdiri atas banyak kepentingan dan kewenangan.
Oleh karenanya harus dikelola dengan baik. Tak cukup itu, menurut Yuspian pembinaan terkait kebijakan kelautan dan perikanan untuk pemangku kepentingan hingga tingkat daerah juga sangat diperlukan agar terwujud pemahaman yang sama.
“Sosialisasi yang dilakukan KKP tentu saja diharapkan dapat membuka mata terkait kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang laut,” ujar Yuspian.
Di kesempatan yang sama, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi dan Ruang Laut, Dyah Erowati menyerahkan secara langsung Persetujuan KKPRL kepada PT Belitung Pantai Intan untuk kegiatan nonberusaha konservasi karang dan jenis kerang kima dilindungi/terancam punah di perairan.
Dyah juga menekankan bahwa dalam perannya sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang, PT Belitung Pantai Intan wajib menjaga keberlangsungan ekosistem dalam rencana pengembangan pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
HUMAS DITJEN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT