PELAKITA.ID – Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti menilai, Perda Perumda Pasar Raya hadir untuk memberikan penguatan terhadap keberadaan pasar.
“Sehinggapenting adanya peran warga dalam rangka menghidupkan pasar terutama berstatus tradisional,” ucapnya.
Budi Hastuti menyempaikan itu pada melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Travellers, Jalan Lamaddukelleng Buntu, Minggu, 19 November 2023.
“Alhamdulillah, PD Pasar Makassar sekarang punya regulasi. Lewat aturan ini, semoga pasar-pasar utamanya Pasar tradisional bisa eksis,” sebutnya.
“Saya kira kehadiran warga bisa menghidupkan lagi pasar ini,” ucap Budi Hastuti.
Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya adalah dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan yang bermutu di bidang pasar bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Dikatakan, Perumda Pasar Makassar Raya bergerak dalam lapangan pelayanan umum di bidang pasar salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran.
“Kemudian, menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pasar,” jelasnya.
Narasumber Kegiatan Babra Kamal mengatakan, ada beberapa jenis pasar yang ada di Indonesia. Seperti Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Pasar Politik.
“Pasar itu tempat jual-beli. Di sana ada transaksi dan barang atau komoditi yang akan ditukar. Sehingga lewat sosialisasi ini bisa mengedukasi warga soal pasar,” tukas Babra Kamal, dikutip dari Datakita.co.
Dia juga menjelaskan, perbedaan pasar modern dan pasar tradisional terletak pada kepemilikan.
“Kemudian, kondisi tempat hingga tak ada tawar menawar lagi jika berada di Pasar Modern,” sebutnya.
“Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan tugas berupa perencanaan, yang meliputi perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar,” pungkasnya.
Sumber: DPRD Makassar