PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sosialisasi Perda tersebur digelar di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu, 2 November 2023.
Anggota DPRD dari Fraksi PPP ini mengundang narasumber dari Bappeda Makassar. Ialah Pejabat Fungsional, Ikhsan dan Fajar Hidayat.
Wahid menjelaskan bagaimana pembangunan kota Makassar disusun lewat perencanaan. Hal itulah yang kemudian dimasukkan dalam RPJMD.
“Jadi RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan sesuai visi misi bapak Wali Kota Makassar, semua perencanaan lima tahun itu ada,” kata dia.
Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengungkapkan bahwa Perda RPJMD juga menjadi pedoman Pemerintah kota dalam perencanaan.
Karena itu, lanjut Wahid, Perda ini dibuat sehingga pemerintah tahu merencanakan pembangunan kota. Sekaligus, kata dia, juga dipahami oleh masyarakat.
Dia harap semua memahami perda ini apalagi dibawakan oleh narasumber yang memang ahlinya,
Pejabat Fungsional Perencanaan Bappeda Makassar, Ikhsan mengatakan RPJMD disusun untuk lima tahun ke depan. Sebagaimana yang diatur sesuai visi misi Wali Kota.
Adapun RPJMD, lanjut Ikhsan, berisikan perencanaan program seperti kegiatan namun tidak terperinci seperti yang ada dalam RKPD tahunan.
Dia menyebut bahwa RPJMD dalam bentuk perda sehingga tidak ada kegiatan yang kita sembunyikan, semua ada di dalam dan lebih jelasnya ada di RKPD.
Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fajar Hidayat. Ia mengatakan bahwa RPJMD mesti dijalankan sebab sudah ada perda. RPJMD juga merupakan bagian dari visi misi pemerintah kota. Sehingga, mesti dijalankan.
“Jadi ini sudah visi misi pemerintah kota dan sudah legal standing bersama DPRD kota,” ujarnya.
Sumber: DPRD Makassar