PELAKITA.ID– Anggota DPRD Makassar, HM Yunus HJ menilai hadirnya produk bantuan hukum bagi masyarakat atau penduduk kota lebih memudahkan akses keadilan dan pemenuhan hak.
Hal tersebut disampaikan Yunus pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera Makassar, Jl Somba Opu, Jumat (13/10/2023).
Tujuannya, kata Anggota Komisi A DPRD Makassar ini, untuk menjamin dan memenuhi hak-hak penduduk kota di Makassar dalam akses keadilan terhadap masalah hukum.
“Dalam perda ini kalau kita pahami banyak yang membantu masyarakat kita dalam bantuan hukum, apalagi kepada warga yang status sosialnya menengah kebawah,” terang Yunus sebagaimana dikutip dari Mediata.ID.
Sementara itu, Akademisi Muh Ichsan menyampaikan yang perlu dipertanyakan mengapa ada bantuan hukum? Karena akses dalam hal pemenuhan keadilan untuk masyarakat umum sangat bermanfaat dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Sebagai contoh dalam hal bantuan hukum ada namanya mitigasi dan non mitigasi atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, misalnya mediasi antar pihak, negosiasi dan konsultasi kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum,” katanya.
Lebih jauh, sambung Ichsan, masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan hukum ini mempunyai syarat dan tata caranya, seperti bantuan hukum diberikan setiap orang atau kelompok tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.
“Jadi pemohon harus menyediakan fotocopy KTP dan kartu keluarga, yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah penduduk kota Makassar, serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat,” jelasnya.
Sumber: DPRD Makassar/Mediata.ID