Monitoring Rencana Aksi Industri Udang Nasional melalui Dashboard SiPokja Udang

  • Whatsapp
Para peserta Rapat Koordinasi Sosialisasi Penyederhanaan Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambak Udang, di Surabaya, Rabu (27/7). (dok: Kemenko Marves)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Asisten Pengembangan Perikanan Budidaya Deputi Sumberdaya Maritim melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Penyederhanaan Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambak Udang, di Surabaya, Rabu (27/7).

Rakor dihadiri oleh kementerian lembaga Anggota Pokja Industri Udang Nasional serta pemerintah daerah terkait.

Mereka di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP), KKP, ATR/BPN, PUPR, Investasi/BKPM,KLHK, Kepolisian RI, Pemda Provinsi Jawa Timur dan 10 pemda kabupaten yang memiliki tambak, Asosiasi atau praktisi budidaya.

Read More

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyederhanaan perizinan dan pengawasan pada usha tambak udang mellaui system OSS-RBA pasca UU Cipta Kerja,” jelas Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya, M. Rahmat Mulianda.

Menurutnya, upaya ini juga dalam rangka mendukung akselerasi produksi dan peningkatan nilai ekspor udang di tahun 2024.

“Pemerintah saat ini sedang menggalakan upaya peningkatan produksi dan ekspor udang sebagai salah satu komoditas pengungkit Indonesia masuk ke dalam 5 besar eksportir perikanan terbesar di dunia,” terang Rahmat.

Targetnya adalah senilai USD 8 miliar pada tahun 2024.

“Optimisme pemerintah dalam memacu kebangkitan industri udang dari hulu sampai hilir dimplementasikan dengan mencanangkan target produksi udang sebesar 2 juta ton dan nilai ekspor sebesar Rp. 110 triliun di tahun 2024,” ungkap Rahmat.

Dia menyebutkan, target tersebut sejalan dengan amanat RPJMN 2020-2024 dalam Major Project Revitalisasi Tambak di Sentra Produksi Udang dan Bandeng.

Yang dilakukan adalah dengan upaya revitalisasi tambak udang di 5 provinsi Utama yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Lampung dan Sulawesi Selatan.

“Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mencapat target tersebut adalah dengan melakukan kemudahan dan penyederhanaan perizinan,” imbuh Rahmat.

Tim Kemenko Marves dan KSP di lokasi kegiatan (dok: Kemenko Marves)

Disebutkan, perizinan usaha tambak udang sebelumnya terdiri dari minimal 21 perizinan dengan 8 instansi pusat dan daerah yang terlibat.

“Tetapi saat ini, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan UU CK telah diterbitkan dengan semangat menyederhanakan banyaknya peraturan dan perizinan usaha pada semua sektor dengan sistem Online Single Submission Risk Based Analysis (OSS RBA),” jelas dia.

Dirjen Perikanan Budidaya TB Haeru dalam pembukaan sebagai keynote speaker menyampaikan dukungan atas pelaksanaan kegiatan ini.

TB, begitu sapaannya, menilai sebagai upaya koordinasi lintas sector dalam mengurai the bootle necking pengembangan perikanan budidaya udang.

“Kami merespon dengan sangat konstruktif berbagai permasalahan dalam usaha budidaya udang dengan membuka sosialisasi dan gerai perizinan di sentra produksi seperti Banten dan akan dilanjutkan di kawasan budidaya udang lainnya,” tanggap TB.

Suasana pelaksanaan Rapat Koordinasi Sosialisasi Penyederhanaan Perizinan dan Pengawasan Usaha Tambak Udang, di Surabaya, Rabu (27/7). (dok: Kemenko Marevs)

Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya, M. Rahmat Mulianda menambahkan telah ada penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Diharapkan pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin,” ucapnya.

“Di samping itu, melalui penerapan konsep tersebut kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi pengawasan,” sebutnya.

“Momentum ini dimanfaatkan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan pada usaha tambak udang,” imbuhnya.

Cahyadi Rasyid, koordinator sekaligus analis kebijakan ahli madia di Asdep pengembangan perikanan budidaya menambahkan, dalam perizinan yang telah disederhanakan telah disosialisasikan melalui Buku Panduan Penyederhanaan Perizinan Berusaha Tambak Udang Melalui OSS RBA.

“Meski demikian, implementasi penyederhanaan perizinan dan pengawasan melalui sistem OSS RBA masih belum optimal,” jelas Cahyadi.

Untuk itu, lanjutnya, sosialisasi yang intensif terkait perizinan dan pengawasan usaha tambak udang sangat diperlukan sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi dan ekspor udang sebesar 250% pada tahun 2024.

Cahyadi menyebut, terkait pelaksanaan rencana aksi Pokja Industri Udang Nasional, Asdep Pengembangan Perikanan Budidaya mensosialisasikan penggunaan sistem informasi rencana aksi yang telah ditetapkan.

Dijelaskan bahwa SiPokja Udang ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam monitoring evaluasi rencana aksi industri udang nasional.

“Termasuk mempercepat dalam pengambilan keputusan pimpinan,  mengefektifkan pelaksanaan tindaklanjut atas masalah yang terjadi di lapangan,”  terangnya.

Dalam kesempatan tersebut didapatkan dukungan dari Kantor Staf Presiden dan anggota pokja lainnya dari berbagai kementerian lembaga.

 

Redaksi

Related posts