___
LSM: Langkah positif, menunjukan Pemkot Makasar menyadari perlu ada peran dan intervensi pemerintah utk mengurangi penggunana kantong plastik
PELAKITA.ID – Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali Makassar) bernomor 21 tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Menurut Plh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdi Muchtar, Ph.D, Perwali ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.
“Perwali ini diperlukan untuk menjadi rujukan dalam membangun partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan,” sebut Ferdi.
“Penggunaan Kantong Plastik menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami,” jelasnya.
“Karena itu, perlu dilakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan Kantong Plastik,” tambahnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 10/2019 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan pelarangan penggunaan produk, kemasan produk, dan/atau wadah tertentu.
“Itulah alasan mengapa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik,” jelas Ferdi.
Terkait itu aktivis LSM yang juga Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Moch Abdi menyebut upaya Pemkot melalui Perwali itu sebagai keputusan tepat.
“Saya kira ini langkah positif dan tepatnya di tengah kurangnya atensi publik pada pengentasan sampah plastik,” ucapnya ke Pelakita.ID.
“Ini langkah positif, menunjukan Pemkot Makasar menyadari perlu ada peran dan intervensi pemerintah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” ujar pria yang juga alumni Ilmu Kelautan Unhas ini.
Mad Korebima, pekerja LSM pada Clear River, salah satu LSM internasional yang juga menangani isu sampah di sungai menyebut, biasanya kurang efektif kalo untuk pasar tradisional.
“Mungkin untuk pasar tradisional harus dicari formula yang lebih cocok,” kata dia.
Menurut Mad, penguatan melalui edukasi outreach dan enforcement harus menjadi komponen kunci penguatan dalam perubahan perilaku dan penegakan regulasi.
Defenisi Kantong Plastik
Dalam Perwali ini dijelaskan bahwa yang dimaksud plastik adalah material yang terdiri dari rantai panjang karbon dan elemen-elemen lain (oksigen, nitrogen, klorin atau belerang) yang mudah dibuat menjadi berbagai bentuk dan ukuran.
Sementara, kantong plastik adalah kantong yang terbuat dari dan/atau mengandung bahan dasar plastik lateks atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya, dengan dan/atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang.
Pada Pasal 4 Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah dari Kantong Plastik yang sulit terurai oleh proses alam sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan.
Yang kedua adalah untuk membangun partisipasi Masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Sementara pada Pasal 8 (1) disebutkan, pelarangan Penggunaan Kantong Plastik dilaksanakan dalam bentuk larangan menggunakan Kantong Plastik dan kewajiban menggunakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Ada pun lokasi pelarangan penggunaan kantong plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Pasar Rakyat, Rumah Makan, Kafe, Restoran dan Jasa Boga.
Disebutkan pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai lokasi Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Tugas Pemda
Tugas Pemerintah Daeeah sebagaimana Pasal 11 dalam Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik wajib menyusun perencanaan dan inventarisasi penggunaan Kantong Plastik.
Kedua, mengadakan penyuluhan mengenai Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan mendorong Pelaku Usaha untuk melakukan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pelaku Usaha
Sementara untuk pelaku usaha, sebagaimana mana pada Pasal 12 (1) disebutkan setiap pelaku usaha wajib mengupayakan Kantong Alternatif Yang Ramah Lingkungan.
Kedua, penggunaan kantong alternatif yang ramah lingkungan dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Peran Masyarakat
Pada Pasal 13 (1) disebutkan masyarakat berhakmendapatkan edukasi dan informasi yang benar dan akurat mengenai Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
Masyarakat dapat meminta Kantong Alternatif Ramah Lingkungan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak.
Ketiga, menolak untuk menggunakan Kantong Plastik dari Pelaku Usaha.
Masyarakat wajib pula membatasi penggunaan Kantong Plastik dan mengganti dengan Kantong Alternatif yang ramah lingkungan dan berperan serta dalam melakukan penyebarluasan informasi terkait Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik.
Sanksi
Pada pasal 17 disebutkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis.
Selain itu bisa pula dalam bentuk paksaan pemerintah yang meliputi pengambilan Kantong Plastik; dan paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
Redaksi Pelakita