PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti berharap ada penanganan serius pada air limbah kota.
Menurutnya, pengelolaan air limbah harus menjadi konsentrasi bagi pemerintah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Dalam hal pengelolaan hingga teknis pelaksanaan pemerintahan bersama masyarakat harus berkolaborasi agar air limbah di lingkungan dan rumah tangga tidak tercemar.
Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (29/4/2023).
Bagi anggota Komisi B DPRD Makassar ini, pengelolaan air limbah utamanya dalam rumah tangga memang harus menjadi fokus penting bagi semua pihak.
“Kalau mau lingkunganta’ tidak tercemar maka air limbah yang ada di rumah tangga mesti dikelola dengan baik,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Dia berharap, Perda pengelolaan air limbah domestik sangat perlu diketahui oleh masyarakat khususnya para ibu-ibu, agar bisa meminimalisir pencemaran lingkungan.
Direktur IPAL PDAM Kota Makassar, Aiman Adnan menyampaikan Perda ini memang seharusnya harus diperbaharui kembali, karena ada beberapa pasal yang tidak sinkronisasi terkait teknis pengelolaannya.
“Pemerintah Kota Makassar sangat serius dalam hal mengelola air limbah, karena jarang sekali ada daerah yang mau menjadikan konsen dalam pengelolaan air limbah masyarakat,” jelasnya.
Aiman menyebut, Makassar menjadi kota yang pertama kali menginisiasi Perda pengelolaan air limbah domestik. Makanya, Kota Makassar menjadi percontohan bagi daerah lain.
“Sebentar lagi kita punya instalasi terbaik di Indonesia dalam hal pengelolaan air limbah, seperti instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL yang saat ini dikerjakan di Anjungan Pantai Losari,” ungkapnya.
Sumber: DPRD Makassar