Ada audit jarak jauh sebagai bentuk kemudahan dan percepatan layanan, total 22.193 kali remote audit and inspection ini dijalankan oleh 24 UPT BKIPM.
JAKARTA, PELAKITA.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengantarkan ekspor produk perikanan Indonesia ke 172 negara melalui upaya penjaminan mutu dan keamanan produk perikanan.
Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan sertifikat tracebility dan sertifikasi critical control point (HACCP).
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari menjabarkan kegiatan sertifikasi ketertelusuran (traceability) mutu produk kelautan dan perikanan mencapai 230 unit pengolah ikan (UPI) dan sertifikasi critical control point (HACCP) per November Tahun 2022.
Jumlah capaian sertifikasi tersebut lebih tinggi dibanding 2021, dengan jumlah 191 sertifikat tracebility dan 2.406 sertifikat HACCP.
Peningkatan Sertifikasi tersebut berdampak terhadap keberterimaaan produk perikanan Indonesia oleh 172 negara pada tahun 2022. Peningkatan sertifikasi UPI dan HACCP juga membuktikan bahwa Pelaku Usaha Perikanan Indonesia semakin meningkatkan mutu produk dengan menerapkan sistem pengolahan ikan bertaraf internasional.
Hal tersebut sejalan dengan program dan dukungan BKIPM terhadap pelaku usaha dengan menjalankan fungsi sebagai quality assurance produk perikanan,” kata sosok yang akrab disapa Tari usai menyampaikan refleksi akhir tahun, di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Hasilnya, BKIPM melakukan terobosan ekspor ke Arab Saudi yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan produk perikanan untuk jamaah haji dan umroh.
Selain itu, KKP melalui BKIPM juga melakukan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau perjanjian dengan otoritas kompeten sejumlah negara seperti Uni Eropa, Korea Selatan, Tiongkok, Rusia, Kanada, Vietnam, Norwegia, hingga Arab Saudi.
Kiprah BKIPM juga semakin diakui setelah melakukan Regulatory Partership Agreement (RPA) dengan Food Drug Administration (FDA) dalam rangka mengamankan dan memperluas ekspor udang ke Amerika Serikat (AS). Alhasil, dari 127.787 frekuensi ekspor, hanya ada 8 kasus penolakan (0,006 persen) selama 2022.
“Tentu ini kami lakukan agar produk Indonesia semakin diakui mutunya sekaligus mencegah kemungkinan-kemungkinan hambatan ekspor ke negara-negara tersebut,” ujar Tari.
Sementara dalam hal mitigasi sumber daya ikan (SDI) di Indonesia dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dari 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM sebanyak 31 UPT BKIPM telah melakukan penindakan terhadap 105 pelanggaran karantina.
Dengan komoditas lobster, kepiting, ikan hias, hingga dan produk olahan ikan. Tari menyebut HPIK bisa berbahaya bagi para pembudidaya serta memicu kerugian ekonomi sekitar 115,9 miliar Tahun 2022.
“Bukan hanya mengawal produk ke ekspor, kita juga jaga SDI dari kemungkinan-kemungkinan adanya HPIK,” kata Tari.
Dari sisi pelayanan, BKIPM berkontribusi terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam penerapan Sistem Single Submission Custom Quarantine (SSM QC) di 14 pelabuhan di seluruh Indonesia.
Layanan ini telah memangkas waktu hingga 21,39 persen dengan estimasi penurunan biaya tambahan dan biaya penarikan/ pemeriksaan sejak Juni 2020 sampai dengan Agustus 2022 sebesar Rp161,44 miliar atau 33,66 persen.
“Kami juga menjalankan audit jarak jauh sebagai bentuk kemudahan dan percepatan layanan, total 22.193 kali remote audit and inspection ini dijalankan oleh 24 UPT BKIPM,” ujarnya.
Penerapan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (e-SKIPP) yang merupakan inovasi layanan sertifikasi BKIPM dengan mengganti sertifikat dalam bentuk cetak menjadi sertifikat elektronik.
Inovasi e-SKIPP tersebut juga dapat menghemat Anggaran Negara sebesar 600 juta/tahun yang selama ini digunakan untuk pencetakan Sertifikat Kesehatan Ikan Domestik.
Karenanya, Tari mengimbau jajarannya agar terus mempertahankan kinerja positif BKIPM yang telah dicapai di tahun 2022. “Semoga ini jadi motivasi untuk terus berbuat lebih di tahun-tahun mendatang,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan implementasi Permen KP No 11 tahun 2019 tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau
Hasil Perikanan telah memberikan dampak positif dengan hasil 35 Negara telah menerapkan Health Certificate (HC) sesuai Permen tersebut. hal ini menggambarkan bahwa negara mitra telah mengakui Sistem Perlindungan Sumber Daya Ikan (SDI) dari hama dan penyakit ikan serta pemenuhan persyaratan mutu produk perikanan yang diterapkan di Indonesia.
Sumber: HUMAS BKIPM