Tangkal IUUF di perbatasan Indonesia – Australia, KKP dan AFMA gelar kampanye bersama di Rote

  • Whatsapp
Kampanye anti-IUUF untuk wilayah perbatasan Indonesia - Australia di Kota Ba'a, Rote (dok: Humas PSDKP KKP_

DPRD Makassar

PELAKTA.ID – Raung laut perbatasan Indonesia dan Australia rentan praktik perikanan tak bertanggung jawab. Sudah lama kawasan ini kerap menjadi lalu lintas kapal-kapal asing berbagai negara dan kerap jadi area kegiatan illegal, unreported and unregulated fishing. 

Demi mengantisipasi IUUF itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) menggelar kampanye bersama  di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Kampanye itu melibatkan 300 orang nelayan dan merupakan salah satu strategi Pemerintah Indonesia dan Australia untuk menekan kasus penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perbatasan serta meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

Read More

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, menyampaikan kegiatan kampanye infomasi publik (public information campaign/PIC) ini merupakan salah satu implementasi dari rencana kerja forum kerja sama pengawasan perikanan Pemerintah Indonesia dan Australia (Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IASFS) tahun 2022.

“Selain untuk mempererat kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Australia, kampanye bersama ini juga menjadi solusi untuk permasalahan illegal fishing yang terjadi di kawasan perbatasan Indonesia-Australia,” terang Adin.

Adin mengungkapkan bahwa batas-batas wilayah perairan antara Indonesia dan Australia telah disepakati kedua negara, dan juga diatur kegiatan yang boleh dilakukan oleh nelayan Indonesia di kawasan MoU Box 1974.

Sayangnya, masih banyak nelayan Indonesia yang belum memahami ketentuan batas-batas wilayah maupun hal-hal lain yang telah diatur tersebut. “Untuk itu, diperlukan pendekatan secara langsung melalui kampanye publik agar para nelayan melakukan penangkapan ikan sesuai ketentuan MoU Box 1974,” sebut Adin.

“Diharapkan para nelayan tidak hanya memahami batas wilayah perairan dan ketentuan yang diperbolehkan/tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan, tetapi juga mengerti konsekuensi yang didapat jika tetap melanggar ketentuan yang ada”, ungkap Adin.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan, dalam memerangi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perbatasan, sebelumnya Pemerintah Indonesia dan Australia telah menyepakati beberapa program prioritas yang akan dijalankan bersama ke depannya.

Program tersebut antara lain kerja sama pengawasan melalui patroli terkoordinasi, penegakan hukum, serta kampanye publik seperti yang tengah dilakukan saat ini di Kabupaten Rote Ndao, NTT.

“Dalam mengatasi kasus illegal fishing di kawasan perbatasan, KKP bersama Pemerintah Australia tidak hanya berfokus pada penegakan hukum saja, melainkan juga pendekatan pencegahan melalui kampanye publik ini”, terang Adin.

Kegiatan Public Information Campaign (PIC) ini digelar selama dua hari pada Rabu, 30 November 2022 di Papela dan Kamis, 1 Desember 2022 di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Selain perwakilan dari KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP, kampanye publik ini juga melibatkan perwakilan dari AFMA, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, serta Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao.

Kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam memerangi kasus illegal fishing di kawasan perairan perbatasan telah terjalin sejak lama dan terus berkembang.

Tak hanya tergabung dalam Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IASFS), Indonesia dan Australia juga merupakan anggota dari Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) yang akhir-akhir ini baru saja mengadakan pertemuan untuk membahas tata kelola perikanan yang berkelanjutan di kawasan yang diadakan di Fremantle – Perth Australia.

 

Sumber: HUMAS DITJEN PSDKP

 

Related posts