PELAKITA.ID – Pekan ini mencuat dan menggelinding rencana mendorong Fakultas Teknik Unhas menjadi Institut Teknik Sultan Hasanuddin (ITSH). Pro-kontra muncul, mesti yang intens mengemuka adalah yang pro penolakan.
Hal senada bisa dibaca dari pandangan Prof Tasrief Surungan, Ph.D, Anggota Dewan Profesor Unhas yang menyebut gagasan pendirian Institut Teknolgi berstatus negeri di Makassar seharusnya sudah terwujud 10 atau 20 tahun lalu.
Tasrief, peraih Ph. D dari Tokyo Metropolitas University, itu adalah guru besar pada Jurusan Fisika Unhas.
Menurutnya, kalau sekarang baru mau diwujudkan, agak kehilangan momentum, sebab dalam tahun 2014, sudah diteken pendirian tiga IT negeri, termasuk IT BJ Habibie di Pare-pare, yang notabene berada di Sulsel.
“Kalaupun tetap mau diupayakan, maka kendalanya sangat besar jika ditempuh melalui pemisahan FT Unhas,” sarannya.
“Kenapa? Alasannya karena Unhas sudah terlanjur menjadi PTNBH. Keberadaan Unhas dengan status Badan Hukum berdasar Peraturan Pemerintah (PP) sangat kokoh (robust). Pemisahan FT menjadi IT mandiri (PTN baru), hanya mungkin dilakukan jika PP yang mendasarinya diubah,” terangnya.
Tasrief menyebut perubahan itu juga tidak mudah, sebab itu berarti Pemerintah mengingkari Prinsip Dasar, azas manfaat dan efisiensi.
“Hakekat penetapan PTNBH adalah pemberian kewenangan atau otonomi agar PT bisa berkembang seoptimal mungkin, bukan menciut (shrinking) seoptimal mungkin. Pelajaran dari Universitas Airlangga, yang sebelumnya tak memiliki FT karena sudah ada ITS di kota yang sama, Th 2020 mulai membuka FT, setelah menjadi PTNBH,” sebutnya.
“Artinya, organ yang menyetujui pemisahan FT menjadi PTN baru sesungguhnya tidak memahami hakekat penetapan PTNBH,” jelas Tasrief.
Jadi, lanjut Tasrief, pendirian IT negeri di Makassar kalau masih ingin diupayakan, maka perlu membangun yang baru.
“Caranya? Lobi pemerintah pusat, ajak Pemda provinsi, semua pemda kabupaten-kota, semua Gubernur Sulawesi, semua elit politik, Semua pengusaha, pokoknya semua elemen. Saya kira cara itu lebih rasional, dibanding upaya yang sedang ditempuh dan menjadi sorotan,” ucapnya.
Untuk menegaskan argumentasinya itu, Tasrief mengemukakan dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang ada di Pasal 58 Bab 8 dari statuta PTNBH itu.
“Baru satu itu saja, kalau prinsip dasar yang lain, nanti akan sangat transpran. Unhas sebagai entitas PTNBH yang terdefinisi dengan baik melalui Statutanya, memiliki elemen-elemen atau unsur pembangun fundamental,” tambahnya.
Dia menyatakan salah satu elemen fundamentalnya adalah Fakultas Teknik. Jika ada elemen fundamental yang dikeluarkan, maka itu berarti tidak memahami hakekat pendirian/keberadaan sebuah PTNBH.
“Sebab itu berarti pemberian otonomi sdh disalahgunakan. Diamanahkan untuk dikembangkan, ini malah dikecilkan. Istilah lainnya, diamputasi salah satu lengannya,” pungkas pakar Fisika Teori dan Komputasi ini.
Editor: K. Azis