PELAKITA.ID – Semangat Pemda Selayar untuk mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Bumi Tanadoang tak surut.
Hari ini, Bupati Selayar, Basli Ali telah menyampaikan update kesiapan dan status menuju penetapan KEK Selayar ke Gubernur Nurdin Abdullah, (Senin, 21/9) di Ruang Kerja Gubernur.
Dikutip dari Kabarmakassar.com, Basli telah menegaskan kembali komitmennya untuk mempercepat realisasi KEK Selayar karena merupakan salah satu program strategis Kabupaten Kepulauan Selayar yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pemda Selayar telah mengusulkan KEK sejak 2016. Kepada Gubernur, Basli menyampaikan bahwa per 2018, telah ada investor yang tertarik dan mulai menyiapkan KEK ini. Menurut Basli, investor yang ada saat ini sungguh ingin membantu dalam mewujudkan KEK di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada PT. Selayar Kepulauan Lestari selaku badan usaha pengusul KEK Kepulauan Selayar,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa jika KEK terealisasi maka perubahan yang signifikan terhadap struktur perekonomian Kepulauan Selayar khususnya dan Sulawesi Selatan umumnya akan dapat dirasakan.
“Akan terjadi penyerapan tenaga kerja yang sungguh luar biasa banyak yang akan mencapai 100 ribu orang. Dari pembangunan KEK ini juga diperoleh penerimaan pajak dan devisa negara yang jumlahnya tidak sedikit,” katanya.
Basli menyampaikan bahwa Gubernur Nurdin Abdullah sangat mendukung terkait pembangunan KEK ini.”Beliau siap mendukung penuh terkait usulan KEK Pariwisata Kabupaten Kepulauan Selayar,” pungkasnya.
Pada hari ini pula Gubernur Nurdin Abdullah mengirimkan surat permohonan pembentukan ke KEK Pariwisata Selayar ke Menko Perkonomian dengan nomor surat 555/6224/Bappelitbangda.
Berdasarkan penelusuran Pelakita.ID, hingga saat ini beberapa syarat pengusulan KEK telah rampung atau disiapkan. Ini pula yang telah dipertimbangkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan mengirimkan surat ke Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tertanggal 21 September 2020.
Syarat-syarat tersebut adalah peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk, RTR KEK yang dilengkapi peraturna zonasi, rencana dan sumber pembiayaan, izin lingkungan.
Lalu ada pula hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial, jangka waktu KEK dan rencana strategis, akta pendirian badan usaha, persetujuan Pemda Kabupaten, pengusaan lahan atas sebagian aatu seluruh dan lahan usulan KEK, izin lokasi KEK yang sudah diusulkan, kesesuaian dengan RTR Kabupaten, dukungan Pemerintah Selayar.