PELAKITA.ID- Perburuan hiu tak kunjung usai. Di tengah pandemi, ikan-ikan hiu berukuran besar ini masih acap ditemukan di beberapa pangkalan pendaratan ikan di Sulawesi Selatan.
Bukan hanya di PPI Beba Takalar warga masih menemukan hiu-hiu kehilangan sirip, atau tergolek begitu rupa di selasar pasar ikan tetapi juga di PPI Paotere, Kora Makassar.
Pagi ini, tiga ekor hiu jenis ditemukan tergelatak di PPI Paotere oleh seorang warga Makassar, bernama Andi.
Warga tersebut terenyuh melihat hiu-hiu merana yang tergeletak begitu saja membuatnya berinisiatif untuk mempostingnya di wall FB-nya.
“Foto itu kebetulan saya ambil tadi pagi waktu belanja di PPI Paotere. Memang, kasihan juga lihat hiu-hiu itu tergeletak di sana, begitu saja,” kata Andi saat dihubungi Pelakita.ID, 12 Juli 2020.
“Lumayan besar tadi itu, ada sekitar 1,5 meter panjangnya perekor,” katanya. Menurutnya, kalau kita atau warga sering-sering jalan ke PPI Paotere biasa memang ada hiu yang tergeletak seperti itu.
“Entah mau diapakan juga karena saya lihat tidak ditawarkan ke pembeli. Saya tidak tahu siapa punya dan dibawa oleh nelayan dari mana,” sebutnya.
Meski belum sepenuhnya dilarang oleh Pemerintah namun penangkapan ikan hiu semakin masif dan terkesan asal tangkap. Umumnya ditangkap demi sirip dan ekornya karena dianggap punya khasiat. Harganya pun mahal. Meski demikian, ikan hiu yang ada di PPI Paoeter ini masih terlihat utuh.
Pemerintan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah melarang keras perburuan hiu dan ragam jenis mamalia lainnya yang dilindungi undang-undang. Larangan penangkapan ikan hiu, tertuang dalam Permen KP Nomor 59/PERMEN-KP/2014 lalu Kepmen KP Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.
Permen KP Nomor 12/2012, serta UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pada pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perikanan NKRI sebagaimana dimaksud pasal 9, dipidana penjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp 2 miliar.
Ikan hiu yang dilindungi undang-undang tersebut, meliputi hiu martil (Sphyrna leweni), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu gergaji (Pristis microdon), hiu paus (Rhyncodon typus), dan hiu monyet/cucut pedang (Alopias pelagicus).
Terkait hiu-hiu di PPI Paotere itu, sampai kapan mereka terus diburu dan dicampakkan?