Andi Rosman Jelaskan Kendala Pengusulan Kampung Nelayan Merah Putih

  • Whatsapp
Penulis bersama Bupati Wajo Andi Rosman di Pattallassang

PELAKITA.ID – Bupati Wajo, Andi Rosman, mengungkapkan alasan daerahnya belum mengajukan proposal untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan Kampung Budidaya Merah Putih.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Wajo sebenarnya berminat mengikuti program tersebut, namun terkendala pada kesiapan dan kesesuaian lahan yang menjadi persyaratan utama dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami tertarik ikut mengirim proposal, tapi kami masih menimbang sejumlah lokasi,” ujar Andi Rosman kepada Pelakita.ID, Selasa (…).

Ia menjelaskan, syarat yang ditetapkan pemerintah pusat, khususnya terkait ketersediaan lahan yang memenuhi standar teknis, belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Wajo. Beberapa titik potensial masih perlu dikaji ulang, baik dari sisi status lahan, kesesuaian peruntukan, hingga kesiapan masyarakat calon penerima manfaat.

Apa Itu Kampung Nelayan Merah Putih?

Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) adalah program strategis nasional yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperkuat ekonomi pesisir melalui pembangunan kawasan nelayan yang terintegrasi. Program ini mencakup penyediaan sarana prasarana dasar, peningkatan kapasitas usaha, penataan lingkungan, serta dukungan pembiayaan untuk memperbaiki kualitas hidup nelayan.

Sementara itu, Kampung Budidaya Merah Putih merupakan bagian dari program yang fokus pada pengembangan sentra budidaya perikanan, termasuk penyediaan teknologi, permodalan, kelembagaan, hingga akses pasar.

Syarat Pengusulan KNMP

Beberapa persyaratan utama yang diminta KKP antara lain:

  • Ketersediaan lahan yang jelas dan bebas konflik, dengan luasan sesuai standar teknis untuk pembangunan fasilitas.

  • Lokasi berada dalam kawasan pesisir, perikanan tangkap, atau budidaya yang relevan dengan karakteristik masyarakat setempat.

  • Dukungan pemerintah daerah, termasuk kesiapan regulasi, pendampingan, dan rencana jangka panjang kawasan.

  • Kelembagaan masyarakat pesisir seperti kelompok nelayan atau koperasi yang aktif dan siap menjadi penerima manfaat.

  • Aksesibilitas dan kesesuaian tata ruang, termasuk kepastian status penggunaan lahan.

Bupati Andi Rosman menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap beberapa lokasi yang berpotensi memenuhi persyaratan tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa jika Wajo mengirim proposal, lokasinya benar-benar siap dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Wajo dijadwalkan akan kembali mematangkan kajian lapangan sebelum mengambil keputusan untuk mengikuti program tersebut.