Integrasi perencanaan pembangunan daerah dengan memanfaatkan EBT sangat mendesak (dok: Istimewa)
Secara ekonomi, energi terbarukan memberikan banyak keuntungan. Pemanfaatan sumber energi terbarukan domestik mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor, menstabilkan pasokan energi, dan melindungi ekonomi dari fluktuasi harga minyak dan gas global
Transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia, meskipun sudah menjadi isu strategis dalam RPJP Nasional dan diatur dalam regulasi seperti Permendagri 86/2017, menghadapi berbagai kendala yang kompleks.
Salah satu faktor utama adalah sistem penganggaran daerah melalui SIPD Kemendagri, yang membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk program EBT.
PELAKITA.ID – Energi terbarukan (ET) semakin mendapat perhatian di seluruh dunia seiring negara-negara mencari solusi berkelanjutan untuk kebutuhan energi mereka. Berbeda dengan bahan bakar fosil, sumber energi terbarukan seperti surya, angin, air, dan panas bumi bersifat melimpah, bersih, dan tidak habis.
Dengan menggantikan sumber energi konvensional dengan energi terbarukan, negara dapat secara signifikan mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, membantu memerangi perubahan iklim serta melindungi kesehatan masyarakat. Manfaat lingkungan saja sudah menjadikan energi terbarukan komponen penting dalam upaya keberlanjutan global.
Secara ekonomi, energi terbarukan memberikan banyak keuntungan. Pemanfaatan sumber energi terbarukan domestik mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor, menstabilkan pasokan energi, dan melindungi ekonomi dari fluktuasi harga minyak dan gas global.
Selain itu, industri energi terbarukan menciptakan lapangan kerja di bidang manufaktur, instalasi, operasi, dan pemeliharaan, meningkatkan kesempatan kerja lokal serta mendukung pengembangan industri. Investasi dalam teknologi energi terbarukan juga mendorong inovasi, mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, dan memposisikan negara sebagai pemimpin dalam teknologi bersih.
Energi terbarukan juga mendorong pembangunan sosial dengan meningkatkan akses listrik di daerah terpencil dan pedesaan.
Sistem terdesentralisasi, seperti mikrogrid surya, dapat menyediakan listrik bagi komunitas yang sebelumnya memiliki akses terbatas atau tidak ada sama sekali, memungkinkan pendidikan, layanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi berkembang.
Polusi udara yang berkurang dari bahan bakar fosil juga menghasilkan dampak positif bagi kesehatan masyarakat, menurunkan kejadian penyakit pernapasan dan kardiovaskular, serta meringankan beban sistem kesehatan nasional.
Dari perspektif strategis, energi terbarukan memperkuat ketahanan energi dan daya tahan nasional. Dengan mengandalkan sumber energi domestik, negara dapat mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga bahan bakar internasional dan ketegangan geopolitik.
Transisi ke energi terbarukan juga sejalan dengan komitmen iklim internasional, meningkatkan reputasi global suatu negara dan berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan jangka panjang. Perubahan strategis ini mendukung stabilitas ekonomi sekaligus tanggung jawab lingkungan.
Begitulah, energi terbarukan menawarkan manfaat multifaset bagi negara, termasuk perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan ketahanan strategis.
Dengan berinvestasi dan mengadopsi teknologi energi terbarukan, negara dapat mengurangi jejak karbon, menciptakan peluang kerja, memberdayakan komunitas, dan membangun masa depan energi yang berkelanjutan. Seiring meningkatnya permintaan energi global, energi terbarukan memberikan jalan untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara bertanggung jawab sambil menjaga bumi untuk generasi mendatang.
Penulis saat berkunjung ke salah satu desadi Kalimantan, Muara Enggelam yang sukses mengelola PLTS berbasis desa (dok: Istimewa)
Mengapa Transisi Energi Baru Terbarukan Mengalami Kendala
Transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia, meskipun sudah menjadi isu strategis dalam RPJP Nasional dan diatur dalam regulasi seperti Permendagri 86/2017, menghadapi berbagai kendala yang kompleks.
Salah satu faktor utama adalah sistem penganggaran daerah melalui SIPD Kemendagri, yang membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk program EBT atau dengan kata lain diksi penganggaran atau program untuk EBT belum tercover dalam dokumen rencana daerah.
Akibatnya, meskipun ada kebijakan nasional, pelaksanaan di tingkat daerah sering terhambat karena risiko pelanggaran aturan anggaran, sehingga inisiatif lokal menjadi terbatas.
SIPD Kemendagri atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpadu, transparan, dan akuntabel.
Melalui sistem ini, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan mengintegrasikan perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan dalam satu sistem yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat. SIPD juga mencakup data profil daerah, statistik sosial-ekonomi, serta informasi penting lainnya yang dapat digunakan dalam perumusan kebijakan pembangunan.
Dasar hukum pelaksanaan SIPD diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, yang menegaskan pentingnya digitalisasi tata kelola pemerintahan daerah.
Tujuan utama sistem ini adalah meningkatkan keterpaduan antara pusat dan daerah, mengurangi tumpang tindih program, serta mendorong efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan APBD.
Dengan demikian, SIPD menjadi mesin utama yang memastikan data dan informasi pembangunan daerah tersaji secara terintegrasi, sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional maupun daerah.
Selain itu, partisipasi non-pemerintah daerah, seperti kelompok swadaya masyarakat, juga sering terkendala.
Walaupun mereka memiliki kapasitas untuk menginisiasi proyek kecil, seperti panel surya skala rumah tangga atau perintisan gas metana, langkah-langkah praktis ini sering menunggu arahan atau program resmi dari pemerintah.
Ketergantungan pada program pemerintah membuat inovasi masyarakat menjadi lambat berkembang, padahal skala kecil proyek EBT justru sangat strategis untuk mendorong adopsi awal dan membangun ekosistem energi terbarukan di tingkat lokal.
Di sisi lain, dimensi ekonomi-politik juga menjadi hambatan signifikan, terutama terkait dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebagai penyedia utama listrik nasional yang selama ini berbasis batu bara, PLN menghadapi risiko bisnis yang besar bila beralih ke EBT.
Proses bisnis mereka bisa terganggu, infrastruktur pembangkit harus diganti atau dimodifikasi, dan inti pendapatan mereka yang berasal dari pembangkit batu bara di wilayah seperti Pinrang dapat tergerus. Contohnya, ketika energi bayu mulai diperkenalkan di Jeneponto maupun Sidrap, PLN sempat sangat berhati-hati sebelum bisa menyesuaikan diri.
Fenomena ini menunjukkan bahwa transisi EBT tidak hanya masalah teknis atau teknologi, tetapi juga terkait politik ekonomi dan kepentingan bisnis.
Semakin dominannya energi terbarukan menuntut adaptasi lembaga dan perusahaan yang sebelumnya berbasis bahan bakar fosil.
Tanpa strategi yang memadukan regulasi fleksibel, dukungan inisiatif lokal, dan adaptasi bisnis di tingkat nasional, transisi energi baru terbarukan akan terus menghadapi hambatan, meskipun potensi teknologinya sudah tersedia.
Penulis Kamaruddin Azis, Konsultan GIZ Enacting untuk Solar Panel di Takalar dan Pangkep 2019-2020)