Organisasi berbasis nelayan yang ada, mestinya bisa menjadi mediator atau pelindung nelayan kecil atau kelompok rentan, namun untuk beberapa kondisi, lebih banyak dikuasai oleh kepentingan politik dan pemilik modal.
PELAKITA.ID – Penulis berkunjung, mengamati dan mewawancarai pengurus pada 40 koperasi nelayan di Pantura dan Pantai Selatan Jawa di antara tahun 2017 dan 2018. Ada temuan yang menarik tentang betapa banyak koperasi pesisir atau nelayan yang disangkakan baik dan besar ternyata tidak lebih dari ’bersandar pada campur tangan negara’.
Dikatakan demikian, sebab modal mereka bertambah karena campur tangan anggota DPR RI hingga koperasi mendapat suntikan dana bantuan Kementerian sementara pada sisi efektivitas, efisiensi, dampak dan keberlanjutan koperasi penuh tanda tanya alias jauh dari kesan layak sebagai lembaga ekonomi mandiri.
Unit usaha tak berkembang, bahkan banyak pengurus mundur. Meski demikian, tetap ada kesan baik sebab mereka, meski hanya dapat sisa hasil usaha kecil di ujung tahun namun tetap ada alokasi untuk bantuan-bantuan sosial, upacara keagamaan dan santunan bagi korban di laut.
Pembaca sekalian, secara umum, meskipun telah ada upaya bertahun-tahun dan dukungan eksternal, banyak koperasi pesisir dan perikanan di negara berkembang masih kesulitan untuk berkembang secara ekonomi.
Dari Asia Tenggara hingga Afrika dan Amerika Latin, koperasi-koperasi ini sering menghadapi tantangan sistemik yang serupa yang menghalangi kemampuan mereka untuk berkembang menjadi perusahaan yang kompetitif dan berkelanjutan.
Memahami akar penyebab kesulitan ini memerlukan pemeriksaan baik terhadap dinamika internal maupun lingkungan politik-ekonomi yang lebih luas tempat mereka beroperasi.
Kerapuhan Institusional dan Kegagalan Tata Kelola
Keberhasilan sebuah koperasi bergantung pada tata kelola yang kuat, manajemen yang transparan, dan partisipasi anggota. Namun, banyak koperasi perikanan menderita kelemahan kapasitas institusional.
Kepemimpinan seringkali bersifat informal atau didominasi oleh elit lokal, yang mengarah pada apa yang disebut ekonom sebagai “elite capture”—suatu situasi di mana manfaat dimonopoli oleh beberapa individu, merusak kepercayaan dan partisipasi (Platteau & Gaspart, 2003).
Selain itu, koperasi yang dibentuk oleh pihak eksternal—oleh pemerintah atau LSM—seringkali kekurangan kepemilikan internal. Menurut Teori Sumber Daya Bersama oleh Ostrom, tindakan kolektif yang sukses bergantung pada aturan yang jelas, legitimasi lokal, dan pemantauan kolektif (Ostrom, 1990).
Dalam banyak kasus, koperasi perikanan kekurangan kondisi yang memungkinkan ini, yang menyebabkan stagnasi atau keruntuhan organisasi.
Eksklusi Pasar dan Ketergantungan pada Perantara
Banyak koperasi pesisir kesulitan untuk terhubung langsung dengan pasar formal. Tanpa akses ke transportasi, unit pengolahan, atau fasilitas penyimpanan dingin, mereka terpaksa menjual tangkapan mereka kepada perantara dengan harga rendah. Hal ini memperpetuasi apa yang sering disebut sebagai “low-value trap”—suatu kondisi struktural di mana produsen primer tidak dapat menambah nilai pada produk mereka dan tetap terjebak dalam pasar dengan margin rendah.
Teori Rantai Nilai Michael Porter (1985) menjelaskan kesenjangan ini. Ketika koperasi terputus dari kegiatan hilir—seperti pengolahan, merek, dan pengecer—mereka hanya menangkap sebagian kecil dari nilai akhir. Tanpa adanya ekonomi skala dan kecerdasan pasar, mereka tidak dapat bernegosiasi untuk harga yang lebih baik atau mengurangi biaya transaksi.
Akses Terbatas ke Modal dan Layanan Keuangan
Tantangan persisten lainnya adalah kurangnya akses ke keuangan. Banyak koperasi sangat bergantung pada hibah pemerintah atau dukungan LSM. Ketika dana ini habis, koperasi pun runtuh. Ketergantungan berlebihan pada bantuan eksternal ini menyebabkan “project dependency syndrome”, yang merusak ketahanan jangka panjang dan kemandirian.
Selain itu, bank komersial sering mengkategorikan nelayan dan koperasi mereka sebagai “klien berisiko tinggi”, mengingat sifat penghasilan yang musiman, catatan keuangan yang buruk, dan kurangnya jaminan.
Ketidakhadiran alat keuangan inklusif—seperti mikrofinansial, jaminan kredit, atau bank koperasi—membatasi kemampuan mereka untuk berinvestasi pada kapal, alat tangkap, atau infrastruktur.
Di sisi lain, perikanan pesisir sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Penangkapan ikan berlebih, polusi, degradasi habitat, dan perubahan iklim meningkatkan risiko operasional. Ketika stok ikan menurun, basis ekonomi koperasi menjadi tidak stabil.
Menurut teori Tragedy of the Commons, sumber daya akses terbuka seperti perikanan cenderung dieksploitasi secara berlebihan tanpa adanya tata kelola yang kuat dan hak pengguna yang terjamin.
Pandangan ini masih berlaku, sebab adanya dominasi regulasi dan sentralisasi pembangunan di Indonesia lebih memudahkan investor atau pengusaha besar untuk bertahta. Jika pun masih ada ‘lembaga pengaman lokal’ yang bertahan mereka tidak lebih dari sekadar organisasi kebudayaan dengan penekanan manajemen ekonomi pesisir yang berdampak luas. Seperti Sasi di Maluku.
Selain itu, banyak unit koperasi nelayan yang tidak memiliki akses ke data waktu eksisting, sistem pemantauan kapal, atau alat perkiraan cuaca yang dapat membantu mengurangi risiko.
Tanpa investasi dalam ilmu pengetahuan dan ketahanan, produksi mereka tetap tidak dapat diprediksi dan semakin tidak layak. Pengurus koperasi lebih fokus pada pengumpulan modal tanpa fokus pada pengembangan program seperti perikanan terukur.
Tidak seperti koperasi agribisnis skala besar yang mendapat manfaat dari federasi nasional, platform digital, dan rantai nilai yang terintegrasi, sebagian besar koperasi perikanan beroperasi dalam isolasi. Ada sedikit adopsi teknologi modern—seperti sistem pelacakan, e-commerce, atau pembayaran digital—yang penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Organisasi seperti nelayan yang ada, mestinya bisa menjadi mediator atau pelindung nelayan kecil atau kelompok rentan, namun untuk beberapa kondisi, lebih banyak dikuasai oleh kepentingan politik dan pemilik modal.
Dari perspektif ekonomi institusional, kurangnya infrastruktur aksi kolektif—seperti federasi, serikat, atau lembaga pendukung—menghalangi mereka untuk mencapai kekuatan tawar, standardisasi, dan skala. Akibatnya, dampak ekonomi mereka tetap terbatas pada transaksi lokal dan jaringan informal.
Kesenjangan Kebijakan dan Dukungan Pemerintah yang Tidak Konsisten
Akhirnya, kerangka kebijakan yang tidak konsisten seringkali merusak pertumbuhan koperasi. Banyak negara pesisir yang tidak memiliki lingkungan hukum dan fiskal yang komprehensif untuk mendukung koperasi perikanan skala kecil.
Lisensi, kuota, dan insentif seringkali lebih condong ke pemain industri besar. Bahkan ketika kebijakan yang mendukung ada, implementasinya lemah akibat koordinasi antar kementerian yang terbatas, korupsi, atau kurangnya visi jangka panjang.
Dalam banyak kasus, koperasi perikanan dipandang sebagai instrumen kesejahteraan sosial daripada aktor ekonomi yang layak. Pandangan ini menekan semangat kewirausahaan mereka dan membatasi integrasi mereka dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.
Pembaca sekalian, kegagalan banyak koperasi pesisir dan perikanan bukan disebabkan oleh sifat koperasi itu sendiri, melainkan oleh ekosistem tempat mereka beroperasi.
Keberhasilan yang berkelanjutan memerlukan pendekatan holistik yang memperkuat tata kelola internal, membangun hubungan pasar, memungkinkan inklusi keuangan, mempromosikan inovasi, dan menciptakan kebijakan yang mendukung.
Mengacu pada teori-teori seperti tata kelola bersama oleh Ostrom, rantai nilai Porter, dan prinsip-prinsip ekonomi institusional, jelas bahwa koperasi perikanan dapat berkembang—tetapi hanya jika mereka diperlakukan sebagai entitas ekonomi dinamis, bukan hanya proyek kesejahteraan komunitas seperti yang kita lihat dengan pendekatan Koperasi Merah Putih.
Ke depan, pemerintah, donor, dan universitas harus bertindak sebagai pembangun ekosistem—berinvestasi dalam pendidikan, teknologi, dan sistem dukungan terintegrasi—sambil memastikan bahwa nelayan skala kecil mempertahankan kepemilikan dan agen mereka atas usaha kolektif mereka.
Referensi
• Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
• Porter, M. E. (1985). Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superior Performance. Free Press.
