Dishub Makassar Lakukan Pengecekan Kelaikan Perahu Penyeberangan ke Lakkang

  • Whatsapp
Perwakilan Dishub Makassar dan pemerintah Kelurahan setempat saat melaksanakan pertemuan dengan operator perahu angkutan (dok: Dishub Kota Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dinas Perhubungan Kota Makassar merespon segera pasca terjadinya kecelakaan perahu tenggelem pada tanggal 21 September 2024 pukul 19.20.

Perahu penyeberangan dari Tamalanrea ke Pulau Lakkang itu mengalami insiden tenggelam yang diakibatkan over kapasitas, yang memuat 13 penumpang, 1 ABK dan 9 unit motor.

“Pada rapat hari ini dilakukan pengecekan kondisi perahu dan sekaligus melaksanakan tera muatan perahu penyebarangan yang ada di dermaga Pulau Lakkang,” ucap Dr Jusman, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Makassar.

Read More

Jusman menyebutkan, Pulau Lakkang memiliki dua dermaga penyeberangan masyarakat untuk mengakses wilayah tersebut.

”Pertama, Dermaga Lakkang sebelah timur dekat dengan Kampus Unhas dan Dermaga Lakkang bagian barat dengan jalan Tol Sutami. Jumlah perahu angkutan penyeberangan sungai masing-masing dermaga berjumlah 8 perahu,” ungkapnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, perahu penyeberangan sungai dinyatakan layak jika memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan, serta memiliki alat-alat keselamatan.

Selain itu, untuk mengoperasikan perahu penyeberangan sungai, juga harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Surat Izin Usaha Pokok dan memiliki tenaga ahli di bidang angkutan sungai dan danau.

”Dan kapal perahu penyeberangan tersebut diharuskan untuk melengkapi teknis kelaikan operasional perahu penyeberangan sungai dari Dinas Perhubungan Kota Makassar. Persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang,” terang Jusman.

Dia menilai, umumnya perahu penyeberangan sungai (palimbang) hanya untuk pemenuhan kebutuhan transportasi angkutan sungai ke kampung Pulau Lakkkang dan kurangnya kelengkapan alat-alat keselamatan punampang.

Dari pertemuan yang digelar, bersama pappalimbang, Lurah Lakkang Mansyur, Binmas kelurahan Lakkang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lakkang, Ketua LPM, Ketua RW dan Ketua RT sekelurahan Lakkang, telah disepakati beberapa hal untuk perbaikan ke depan.

”Di antaranya setiap pappalimbang harus mengutamakan keselamatan penumpang, pemenuhan kelayakan teknis operasional transportasi penyeberangan,” kata Jusman.

”Termasuk pembatasan muatan, yaitu motor maksimal 7 unit, dan menyediakan fasilitas keselamatan penumpang, dan telah terbentuk koordinator pengelola dermaga,” sebut Jusman.

Redaksi

Related posts