PELAKITA.ID Guna mendukung penerapan PNBP Pascaproduksi dan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah dilaksanakan pembukaan gerai migrasi perizinan dan sosialisasi PIT antara perwakilan PPS Kendari yang diwakili oleh Katimja Kesyahbandar PPS Kendari di PPI. Wameo dan PPI Pasar Wajo, (21/03/2024)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan syahbandar PPI Wameo dan beberapa pemilik kapal yang siap untuk melakukan migrasi perizinan ke izin pusat. PPI Wameo dan PPI Pasar Wajo berlokasi di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara dimana pengelolaannya berada dibawah Dinas Kelautan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 21 hingga 23 Maret 2024. Dari hasil pembukaan gerai migrasi perizinan tersebut terdapat 13 kapal yang hendak melakukan migrasi perizinan.
Hasil sementara proses migrasi yang sudah terbit Surat Izin Usaha Perikanan 1 kapal, pengajuan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) 1 kapal, pengajuan SIUP 1 kapal, proses SIUP 4 kapal dan 6 kapal masih proses persiapan kelengkapan dokumen.
Pada kesempatan yang sama Katimja Kesyahbandaran juga melakukan sosialisasi terkait pengimplementasian STBLKK dan SPB di PPI Wameo agar dapat berjalan tertib.
Selain itu juga dijelaskan terkait pengoperasian aplikasi e-PIT bagi pengurus/pemilik kapal. E-PIT mengintegrasikan layanan hulu-hilir perikanan tangkap dalam 1 sistem.
Mulai dari pengajuan Standar Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Logbook, STBLK, Laporan Penghitungan Mandiri (LPM), dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi.
Katimja Kesyahbandaran PPS Kendari juga menambahkan bahwa fitur-fitur yang ada di e-PIT akan terus diperkuat di antaranya hingga ke pemantauan kondisi terumbu karang dan mangrove.
Data-data yang terkumpul dalam sistem tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengambilan kebijakan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa ekologi sebagai panglima dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.