PELAKITA.ID – Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin NH menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (13/03).
Nurhaldin menyatakan pentingnya memgetahui Perda KTR ini. “Ini merupakan upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok,” katanya.
Dia mengatakan, Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok.
“Di antaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” jelasnya.
Harapannya, lanjut Nurhalodin untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih.
“Dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok,” tambahnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang diatur dalam Perda KTR ini.
“Jadi janganki’ sembarang merokok. Apalagi di tempat yang di atur di dalam Perda ini,” tutupnya.