PELAKITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menggelar Uji Publik 2 terkait Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Makassar, Senin, 23/10/2023.
Acara dibuka oleh Plt Kadis LH Kota Makassar, Ferdi Mochtar, Ph.D.
Ferdi menyebut, pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi sosial, dan budaya.
“Hal tersebut perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati- hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan,” ucap Ferdi.
“Arahan Wali Kota Pak Danny Pomanto jelas sekali bahwa lingkungan hidup Kota Makassar harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas keadilan,” kata Ferdi.
Dia menambahkan bahwa dalam kerangka spirit otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik, melalui penetapan kewajiban pemerintah untuk menerapkan sustainable development sebagai solusi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial,” kata Ferdi.
Penjelasan Konsultan
Sementara itu, konsultan penyusun rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Khilda Baiti Rohmah, menyebut, rancangan ini melingkupi perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
“Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ecoregion, penyusunan RPPLH,” kata Khilda.
Yang kedua Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim.
RPPLH memuat rencana tentang, pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Pada paparan ini sejumlah tanggapan peserta muncul di antaranya perlunya sinkronisasi perencanaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten-Kota, perlunya memberi ruang pada pelibatan masyatakat dan organisasi masyarakat sipil serta pentingnya kapasitas para pemangku kepentingan agar mempu menjalankan pengelolaan yang berkelanjutan dan menyejahterakan.
“RPPLH disusun untuk menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJPD/RPJMD),” ucap Khilda.
“Menjadi arahan pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tambahnya.
Ditambahkan, RPPLH disusun atas dasar tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, pengendalian perubahan iklim, perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
“Penyusunan dokumen RPPLH Kota Makassar ini bertujuan untuk: memberikan indikasi arahan kebijakan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar didasarkan pada tantangan utama dan isu strategis lingkungan hidup di Kota Makassar,” jelasnya.
“Sasaran dari penyusunan dokumen RPPLH Kota Makassar ini, yaitu tersedianya informasi mengenai inventarisasi lingkungan hidup; interaksi antar ekoregion dan antar sumber daya alam di setiap ekoregion; serta tantangan utama dan isu strategis pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar,” terang dia.
“Lalu tersedianya RPPLH Kota Makassar yang memuat arahan dan strategi kebijakan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kuncinya.
Tidak kurang seratus peserta hadir dalam kegiatan ini, dari OPD, LSM, media dan anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, mereka adalah Harun Ar Rasyid, Kamaruddin Azis dan Ahmad Yusran.
Redaksi