PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus mengajak warga untuk membantu awasi peredaran minuman beralkohol (minol) di lingkungan masing-masing.
Sebab, kata Yunus, salah satu penyebab kriminalitas lantaran pengaruh minuman keras ini.
Dia menyampaikan itu, saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Almadera, Minggu (3/9/2023).
“Saya menilai perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena saya melihat semakin banyak penjualan minol bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak ikut warga mengawasi ini,” sebutnya.
“Jika kita tidak mengontrol minol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” kata dia.
Perda itu, kata Yunus untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol. Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momen di mana peredaran minol semakin gencar oleh pelaku usaha.
“Sehingga, perlu pengawasan ekstra. Pernah kita ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak,” ucapnya.
Narasumber Kegiatan, Ichsan mengungkapkan penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang.
“Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah. Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol,” jelasnya.
Sumber: DPRD Makassar