PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin meminta masyarakat utamanya orang tua untuk memanfaatkan layanan aduan khusus anak. Itu ketika ada masalah terhadap mereka.
Demikian Penyampaiannya pada Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel ASTON, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (31/8/2023).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyampaikan bahwa kasus terhadap anak marak terjadi.
Untuk itu, pemerintah kota melalui DPPPA telah membuat layanan aduan terhadap masalah anak dan perempuan.
Layanan aduan tersebut seperti shelter warga yang disediakan di setiap kelurahan. Ia meminta hal tersebut dimanfaatkan untuk sarana mengadu.
“Itu kewajiban pemerintah kota, ada namanya tempat pengaduan, ada shelter warga. Di mana masyarakat bisa mengadukan terutama masalah kekerasan anak,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini juga menyampaikan bahwa kasus yang ada kurang cepat ditangani lantaran adanya pembiaran. Ia meminta agar hal tersebut segera dilaporkan.
“Supaya masyarakat juga bisa menyelesaikan dengan baik masalahnya. Pemerintah kota juga harus memberikan pelaksanaan kebijakan dengan baik,” tukasnya.
Sementara itu, pemerhati anak, Sinta Masita Maulina menyebut perda ini ada mengingat kasus anak jadi hal patut diperhatikan. Apalagi kasusnya tidak sedikit.
“Makanya perda ini diinisiasi oleh DPRD untuk mencegah terjadinya kasus seperti kekerasan anak dan eksploitasi anak yang marak terjadi,” katanya.
Perda ini, kata Sinta, juga mengatur soal sanksi. Ia menegaskan agar pemerintah kota melalui DPPPA mesti melaksanakan sanksi jika memang melanggar.
“Kalau terbukti ada sanksi 10 tahun sesuai perda ini,” tambah Sinta.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak DPPPA Makassar, Sulfiani Karim mengajak orang tua untuk turut serta dalam menekan kasus ini. Ia meminta mereka agar lebih dulu mendidik anak dengan baik.
“Tidak ada anak yang minta untuk dilahirkan. Karena orang tua pasti yang mau karena itu didasari cinta, makanya jaga baik-baik,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta setiap anak harus mendapatkan pendidikan. Tidak dimanfaatkan untuk mengais rezeki di jalan.
“Kalau ada anak yang tidak sekolah, sampaikan ke RT atau Lurah. Karena programnya pak Wali Kota itu adalah semua anak harus sekolah,” pungkasnya.
Sumber: DPRD Makassar