PELAKITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mempunyai peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pembangunan Kota Makassar dari sisi penyediaan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Berdasarkan dokumen RPJMD Kota Makassar, fungsi dan peran DLH Kota Makassar secara spesifik adalah pada perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
“Yang kedua, adalah pada pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang
lingkungan hidup,” kata Ferdi Mochtar Kepala Dinas LingkunganH Hidup Kota Makassar.
“Yang keempat adalah pada pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup serta kelima pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang lingkungan hidup,” jelasnya.
“Keenam adalah pada pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya,” kata dia.
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Dinas. Sekretariat, terdiri atas Sub bagian Perencanaan dan Pelaporan b) Sub bagian Keuangan, Sub bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Penataan dan Penataan PPLH, terdiri atas Seksi Invertarisasi RPPLH dan KLHAS b) Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, terdiri atas:Seksi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Seksi Konservasi Lingkungan dan Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan.
Bidang Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, terdiri atas Seksi Pengembangan dan Pengendalian Sistem Persampahan dan Limbah B3, Seksi Edukasi, Promosi, Monitoring dan Evaluasi Persampahan dan Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, terdiri atas Seksi Perencanaan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Seksi Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau dan Seksi Pengendalian dan Kemitraan Ruang Terbuka Hijau.
Redaksi