PELAKITA.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkut Ikan di Sulawesi Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (27/2)
Acaranya dibuka oleh Kepala Dinas KP Sulawesi Selatan, Muhammad Ilyas.
Dalam sambutannya, Kadis mengapresiasi kebijakan KKP terkait pengelolaan sumberdaya perikanan dengan pendekatan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Dia juga berharap agar sosialisasi ini dapat mengarah pada berjalannya usaha perikanan yang sesuai dengan regulasi atau perundang-undangan.
“Pengelolaan potensi perikanan daerah sangat bergantung pada berjalannya regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, selain itu dukungan para pemangku kepentingan seperti kepala daerah dan tim Dinas Perikanan serta stakeholder lainnya juga sangat penting,” kata dia.
“Semoga sosialisasi ini bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk itu,” kata Ilyas.
Turut hadir seluruh perwakilan DKP se Kabupaten Kota se-Sulsel.
Sebagai narasumber, adalah perwakilan Direktur Perizinan dan Kenelayanan dan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, termasuk Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari dan juga kepala pangkalan PSDKP Bitung
“Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dalam rangka perbaikan tata kelola perikanan tangkap nasional yang mengacu pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta persiapan pelaksanaan penangkapan ikan terukur,” kata Syahril Abd Raup, Kepala Pelabuhan PPS Kendari kepada Pelakita.ID, Kamis, (27/7).
Bersamaan dengan kegiatan di Kota Makassar itu, di Kabupaten Sinjai, kata Syahril, berlangsung pembukaan gerai migrasi perizinan kapal daerah ke kapal berizin pusat.
“Hadir ke Sinjai adalah Tim PPS Kendari, dari tim pusat perwakilan dari Dit kenelayanan dan Dit KAPI. Juga akan bergabung dari DKP Provinsi Sulawesi dan Pengawas Perikanan.” Jelas Syahril.
“Targetnya, 70 unit kapal yang selama ini melakukan kegiatan penangkapan ikan diatas 12 mil, mengubah izin operasi dari tingkat daerah ke pusat,” pungkas Syahril.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuka fasilitas perizinan online bagi pelaku usaha perikanan tangkap untuk bermigrasi perizinan dari daerah menjadi pusat. Layanan akan buka selama 24 jam.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, layanan ini akan mempermudah pelaku usaha migrasi izin daerah menjadi izin pusat.
“Hal ini sebagai tindaklanjut atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha menangkap ikan di atas 12 mil laut,” jelas Trenggono sebagaimana dikuitp dari laman Detiknews.
Berdasarkan aturan pemerintah, kapal yang berhak menangkap ikan di atas 12 mil harus berizin pusat maka otomatis akan dikenakan penarikan pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi yang akan memberikan keadilan berusaha. Sementara kapal berizin daerah hanya boleh menangkap ikan di bawah 12 mil.
“Bayar PNBP-nya di belakang setelah ikan didaratkan, tidak lagi di depan sebagai syarat terbitnya SIPI,” sebut Trenggono.
Redaksi