PELAKITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menindaklanjuti laporan penebangan pohon secara ilegal di Jalan Boulevard Panakkukang Kota Makassar. Selasa, (18/07)
Berdasarkan laporan yang diterima dari Lurah Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar pada tanggal 29/06/2023 telah terjadi penebangan pohon yang dilakukan dengan sengaja atau tanpa izin terhadap pohon.
Pohon-pohon tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar berlokasi di Jalan Boulevard Kota Makassar.
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar pada tanggal 03/07/2023 ditemukan sebanyak empat pohon ketapang kencana atau Terminalia mantaly.
Selain itu ada satu tanaman pucuk merah Syzygium myrtifolium yang telah Tertebang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Raidpal Machmud, S.Hut yang merupakan Subkon Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Menurutnya, sebelumnya terdapat indikasi bahwa pohon tersebut sengaja dimatikan, dengan cara menguliti batang pohon.
Hal tersebut melanggar Peraturan Walikota Makassar (Perwali ) No. 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar,
Lalu Pasal 31 Poin (A) yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon/taman dan/atau perusakan terhadap fungsi RTH publik tanpa izin dari OPD di bidang Lingkungan Hidup”.
Lalu pada Pasal 31 Poin (B) yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang menguliti pohon, menyiramkan oli/pelumas, memasang karbit, menyuntikan racun serta melakukan hal lainnya yang dapat merusak dan menyebabkan pohon/tumbuhan mati”.
“Tindaklanjuti dari hasil investigasi berupa Pemanggilan kepada pemilik bangunan (Persil) Jl. Boulevard A2 No. 1 dan Pimpinan Satpam Kompleks Asoka,” kata Machmud.
Hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang melakukan penebangan adalah Satpam Kompleks, karena melihat kondisi pohon yang telah kering dan rawan tumbang.
Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukan adalah pmbinaan terhadap oknum Satpam tersebut dengan memberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Selain itu instruksi pengembalian value berupa penanaman lembali pohon berjenis Pucuk Merah atu Syzygium myrtifolium sebanyak 4 pohon dengan tinggi 2 meter dan melakukan pemeliharaan selama 1 tahun.
#PemerintahKotaMakassar #PEMKOTMakassar #DLHKotaMakassar #DinasLingkunganHidupKotaMakassar