Farida Patittingi: Perguruan Tinggi Wajib Melakukan Penanganan Kekerasan Seksual

  • Whatsapp
Prof Farida Patittingi saat memberikan sambutan terkait penanganan kekerasan seksual di kampus (dok: Humas Unhas)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan sosialisasi peraturan terbaru terkait kekerasan seksual kepada sivitas akademika lingkup kampus.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita di Ruang Senat Lt.2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Sabtu (17/06).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dalam lingkup Universitas Hasanuddin.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. sebagai Narasumber yang juga Ketua Satgas PPKS Unhas. dan Peserta terdiri dari seluruh sivitas akademika unhas dilingkungan Rektorat Unhas.

Dalam pemaparannya, Prof Farida menjelaskan tujuan dihadirkannya peraturan menteri ini tak lain sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus.

“Dengan adanya regulasi ini, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi dapat dilaksanakan. Sehingga, bila ada masalah, ada acuan dan panduan untuk merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” terang Prof Farida.

Lebih jauh, Prof Farida menerangkan bahwa Perguruan Tinggi wajib melakukan Pencegahan Kekerasan Seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola dan penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.

Menurutnya, hal ini merupakan sebuah upaya universitas untuk terus menata kehidupan kampus agar tercipta suasana aman yang pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia yang lebih bersaing.

“Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui, pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan korban,” kata dia.

“Untuk itu Satags PPKS Unhas dibentuk, sehingga Pencegahan dan Penanganan mengenai Kekerasan Seksual yang ada di Unhas semakin baik dan memberikan manfaat lebih besar,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Prof Farida juga menyampaikan bahwa Unhas telah menyiapkan hotline pengaduan untuk menampung laporan permasalahan kekerasan sesksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Setelah arahan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan pembahasan isi peraturan baru yang disampaikan oleh tim sosialisasi, Prof. Mardiana E. Fachri, MS. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta sosialisasi. (*)

Related posts