PELAKITA.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal sebagai warning kepada para perokok.
Itu disampaikan Arifin Kulle saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (18/6/2023).
Arifin Kulle mengatakan lahirnya Perda ini bertujuan agar penyelenggaraan kawasan tanpa rokok dapat diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih.
Namun kenyataannya, kata Arkul sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat tidak tertib merokok meskipun ditempat-tempat umum yang ada di Kota Makassar.
“Kita melihat memang masih ada melakukan merokok ditempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu pentingnya mengetahui perda ini agar masyarakat kita tertib,” ujar Legislator Demokrat Makassar ini.
Oleh karena itu, Arkul berharap para masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok ditempat terlarang, agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan orang lain.
“Karena kita ketahui bahayanya asap rokok ini bagi perokok pasif, utamanya anak dan ibu-ibu. Untuk itu mariki sing menghargai jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.
Pejabat Fungsional DPRD Kota Makassar, Muhammad Yusran juga menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok adalah aturan yang merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pemerintah saja.
“Yang dilarang dalam Perda ini bukan merokoknya, tapi tempat yang dapat menggangu para perokok pasif atau ibu-ibu dan anak-anak yang ada disekitarnya,” jelasnya.
Sebab, kata Yusran, merokok adalah hak asasi manusia. Karena setiap orang mempunyai haknya masing-masing. Akan tetapi, sebaiknya juga memberikan ruang atau udara segar kepada orang yang tidak merokok.
“Saya katakan Perda ini belum berjalan dengan baik, coba kita lihat saja masyarakat sering merokok meskipun ada tanda larangan, artinya kita kembali kepada kesadaran masing-masing,” cetus Yusran.
Sementara itu, Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye menyebutkan secara aturan dalam Perda tersebut ada memang tempat yang dilarang untuk merokok.
“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lain yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Kamaluddin juga mengungkapkan bahaya asap rokok bagi seseorang, utamanya perokok aktif. Sebab, ada kandungan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak terhadap kesehatan tubuh.
“Begitu juga perokok pasif, sangat bahaya jika menghirup asap rokok. Makanya sebagai warga yang taat aturan, mari kita sama-sama menghargai lingkungan sekitar,” tutup dia.