PELAKITA.ID – Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksanan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar saat ini dipimpin oleh Ferdi Mochtar, Ph.D alumni Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin.
Menurut Ferdi, DLH mempunyai tugas membatu wali kota melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Sementara, menurut Kementerian Negara Lingkungan Hidup, secara umum permasalahan lingkungan hidup pada tahun 2010-2014 masih akan dihadapkan pada pencemaran air, udara, sampah dan limbah B3 terutama yang bersumber dari kegiatan industri dan jasa, rumah tangga (limbah domestik) dan sektor transportasi, kerusakan lingkungan hidup di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan ekosistem-ekosistem sensitif lainnya, bencana lingkungan serta memburuknya dampak yang dirasakan akibat fenomena perubahan iklim.
Amanat RPJP 2005-2025 untuk mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari menetapkan fokus kegiatan pada pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan penekanan pada pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Untuk mewujudkannya perlu dilakukan upaya-upaya: mendayagunakan dan mengembangkan potensi yang ada serta memitigasi isu-isu lingkungan di Kota Makassar,” jelas Ferdi.
Berdasarkan penelusuran dokumen Pelakita.ID, diperoleh informasi Visi dan Misi Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar yaitu “Mewujudkan Makassar Kota Dunia yang Nyaman dan Berwawasan Lingkungan”.
Ada pun misinya adalah pertama, meningkatkan kualitas teknis aparatur DLH yang didukung oleh peningkatan kualitas intelektual, mental, spiritual, keterampilan serta sarana dan prasarana.
Kedua., meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman.
Ketiga, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dapat dideskripsikan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
Kedua. merumuskan dan melaksanakan visi dan misi dinas
Ketiga, merumuskan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan sekretariat dan bidang penataan dan penataan PPLH, bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, bidang persampahan, bidang limbah B3 dan peningkatan kapasitas dan bidang pengelolaan ruang terbuka hijau.
Keempat, merumuskan rencana strategis (RENSTRA) dan rencana kerja (RENJA), indikator kinerja utama (IKU), rencana kerja dan anggaran (RKA)/RKPA, dokumen pelaksanaan anggaran DPA/DPPA dan perjanjian kinerja (PK) dinas
Kelima, mengoordinasikan dan merumuskan bahan penyiapan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP)/ sistem. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) kota dan segala bentuk pelaporan lainnya.
Keenam, merumuskan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP)/ sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP)
Ketujuh, merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan (SP) dinas
Kedelapan, mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana
Kesembilan, merumuskan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Kota Makassar
Kesepuluh, merumuskan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Kota Makassar
Kesebelas, melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran data/ kerusakan lingkungan hidup dalam wilayah Kota Makassar.
Redaksi