PELAKITA.ID – Ferdi Mochtar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar dimana yang menjadi peserta adalah masyarakat dengan domisili Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Dalam materinya Ferdi menjelaskan apa itu air limbah domestik, contoh limbah domestik di masyarakat, dan bagaimana cara pengelolaan di tingkat masyarakat. Bap
Ferdi juga menjelaskan fungsi DLH Kota Makassar dalam mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran akibat limbah domestik khususny di rumah tangga.
Selain itu turut dijelaskan juga layanan pengaduan pencemaran ang ada di DLH Kota Makassar dimana masyarakat dapat melaporkan terkait pencemaran lingkungan yang ditemukan di daerah tempat tinggal masing-masing.