PELAKITA.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini ada ribuan kapal di laut yang beroperasi tanpa izin.
“Perlu diketahui saat ini kapal yang beroperasi (dengan) izin pusat itu sekitar 6 ribu, padahal sesungguhnya ada 23 ribu. Jadi ada yang tidak memiliki izin,” kata Trenggono saat ditemui usai acara PSMA 4th Meeting di Bali pada Senin, 8 Mei 2023.
Dia melanjutkan, hal tersebut diketahui KKP setelah menghidupkan satelit dan melakukan monitoring. Belum lagi, kata dia, kapal-kapal yang tidak mengantongi izin pemerintah daerah.
“Jadi, tidak kurang lebih dari 50 ribu kapal menurut saya yang beroperasi di laut,” ujar Trenggono.
Trenggono menyampaikan, persoalan itulah yang KKP akan terus awasi dan tertibkan. Dia pun berkomitmen pihaknya akan memperbaikinya.
“Jadi, mereka juga harus ikut bertanggung jawab bagaimana menjaga populasi perikanan,” tutur dia.
Pada kesempatan itu, Trenggono juga mengatakan penangkapan ikan secara terukur adalah salah satu kebijakan KKP untuk menjaga lautan dari penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU fishing).
“Penangkapan ikan terukur itu basisnya adalah kuota. Kalau menurut kajian Komnaskajiskan (Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan), populasi perikanan Indonesia itu ada 12 juta, yang diperbolehkan kira-kira 80 persen,” kata Trenggono.
Menurut Trenggono, IUU fishing bukan hanya dari pihak luar yang mengambil ikan. Tapi, kata dia, dari dalam negeri juga bisa, yaitu dengan tidak melaporkan ikan tangkapan sesuai peraturan.
“Itu semua kita awasi dengan air surveillance, melalui satelit, seluruh kapal VMS (Vessel Monitoring System) untuk bisa kita monitor pergerakan kapal itu,” ungkap Trenggono.
Pada kesempatan itu, Trenggono membuka pertemuan keempat Perjanjian terhadap Tindakan Negara Pelabuhan/Port State Measures Agreement (PSMA) di Bali di mana Indonesia menjadi tuan rumah.
Dalam pertemuan yang berlangsung hingga 12 Mei 2023 itu akan dibahas strategi melawan IUU fishing atau pencurian ikan.
Sumber berita: TEMPO